Nextren.com - Pemerintah telah membagikan Set Top Box gratis sebagai bagian dari migrasi dari siaran TV analog ke siaran TV digital.
Set Top Box gratis dibagikan kepada masyarakat kurang mampu yang sudah terdata masuk kategori Rumah Tangga Miskin (RTM).
Berdasarkan PP No. 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, peraturan distribusi Set Top Box gratis ditujukan pada RTM berdasarkan desil-1 dalam data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Desil-1 sendiri merujuk pada rumah tangga dengan kemiskinan ekstrem dan masuk dalam 10 persen kesejahteraan terendah.
Artinya, hanya rumah tangga yang masuk desil-1 di data P3KE yang berhak mendapat Set Top Box gratis.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan Set Top Box gratis untuk nonton TV digital? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Baca Juga: Solusi Siaran TV Analog Mati, Begini Cara Pasang Set Top Box di TV Analog
Set Top Box gratis dibagikan oleh Kominfo kepada masyarakat yang sudah terdata pada kategori RTM.
Jika masih belum mendapat Set Top Box gratis hingga tanggal 2 November 2022, masyarakat bisa mengajukan Set Top Box gratis di posko bantuan penanganan situs Kominfo.
1. Kunjungi situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id.
2. Masukan NIK dan kode captcha.