Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Ini Syarat Penerima BLT Untuk Ojol dan Usaha Kecil Menengah (UMKM)

Wahyu Subyanto - Rabu, 28 September 2022 | 14:18
Foto ilustrasi ojo. Cek syarat penerima BLT untuk Ojol dari pemerintah terkait imbas harga BBM
Kompas.com/Ira Gita

Foto ilustrasi ojo. Cek syarat penerima BLT untuk Ojol dari pemerintah terkait imbas harga BBM

Syarat penerima BLT UMKM

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Punya usaha mikro dengan bukti surat usulan calon penerima BPUM dan lampirannya
  • Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Adapun dalamusulan calon penerima BPUM tersebut akan memuat:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon.
Jika persyaratan di atas telah sesuai, maka calon penerima bisa mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM seperti berikut:

  1. Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM
  2. Daftar BLT UMKM ke petugas untuk mendapat surat rekomendasi
  3. Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan
  4. Status pengajuan BLT UMKM bisa dipantau di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.

Editor : Nextren





PROMOTED CONTENT

Latest

x