Syarat penerima BLT UMKM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Punya usaha mikro dengan bukti surat usulan calon penerima BPUM dan lampirannya
- Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
- Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM
- Daftar BLT UMKM ke petugas untuk mendapat surat rekomendasi
- Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan
- Status pengajuan BLT UMKM bisa dipantau di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.