Nextren.com - Percepatan adopsi mobil listrik di Indonesia tengah digencarkan oleh pemerintah.
Dengan penggunaan mobil listrik, diharapkan dapat membuat lingkungan menjadi lebih baik karena minimnya emisi karbon yang dihasilkan.
Pemerintah Indonesia sendiri juga tengah menargetkan adanya pemakaian sebanyak 2 juta mobil listrik pada tahun 2030 mendatang.
Selain itu, ada pula wacana perubahan kendaraan dinas baru pemerintah yang akan memakai mobil listrik.
Namun untuk lebih mempercepat rencana tersebut, pemerintah juga diketahui sudah membuat aturan mengenai konversi mobil listrik.
Baca Juga: Mobil Listrik Mudah Rusak Jika Terendam Banjir? Begini Kata Ahli
Dengan skema ini, masyarakat bisa mengubah mobil konvensional ke mobil listrik secara mandiri.
Aturan konversi mobil listrik pun telah tercatat dalam Perturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kemdaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Bahkan dalam Permenhub tersebut juga dijabarkan mengenai ketentuan cara melakukan konversi, standar bengkel, sampai komponen-komponen apa yang perlu diganti dan diuji tipe.
Perubahan komponen saat konversi mobil listrik ini perlu diketahui bagi kamu yang ingin melakukannya.
Sebab menurut kebijakan Permenhub Nomor PM 15 Tahun 2022, mobil listrik hasil konversi tidak diizinkan mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor yang akan dilakukan konversi.