Follow Us

KPPU Selidiki Google dan Anak Usahanya, Diduga Salahgunakan Dominasi di Indonesia

None - Jumat, 16 September 2022 | 16:29
Ilustrasi kantor Google
Wikimedia Commons

Ilustrasi kantor Google

Nextren.com - Layanan Google makin banyak jenisnya dan meluas di Indonesia. Konsumen mungkin tidak terlalu merasakan model bisnis Google karena mayoritas layanannya bisa dinikmati secara gratis.Namun di balik layanan gratisnya, Google banyak berhubungan dengan pihak lain untuk menjalankan usahanya, dan hal itulah yang sedang diselidiki oleh KPPU.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang menelisik dugaan pelanggaraan UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan Google dan anak usahanya di Indonesia. Adapun UU Nomor 5 Tahun 1999 itu mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Seperti kita ketahui, Google adalah sebuah perusahaan multinasional asal Amerika Serikat yang fokus pada jasa dan produk Internet.

Baca Juga: Google Jadi Raksasa Teknologi yang Paling Banyak Kumpulkan Data PenggunaKPPU menduga Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.Keputusan itu dihasilkan pada Rapat Komisi tanggal 14 September 2022 saat menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif yang dilakukan Sekretariat KPPU. Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja ke depan, untuk memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran Undang-Undang.Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan, KPPU selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan Google.Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian.Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut meliputi :

  1. Aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video)
  2. Aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan/gim
  3. Aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan)
  4. Aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya)
Baca Juga: Google Rilis Website untuk Bantu Anak Belajar Membaca Online, Seru Loh!

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala (kiri) dan Komisioner KPPU Chandra Setiawan di Gedung KPPU, Jakarta pada Kamis (28/4/2022). KPPU selidiki Google soal dugaan praktik monopoli.
KOMPAS.com

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala (kiri) dan Komisioner KPPU Chandra Setiawan di Gedung KPPU, Jakarta pada Kamis (28/4/2022). KPPU selidiki Google soal dugaan praktik monopoli.

Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya.Sedangkan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut. Google juga tidak tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93%.Terdapat beberapa platform lain yang turut mendistribusikan aplikasi (seperti Galaxy Store, Mi Store, atau Huawei App Gallery), namun bukan merupakan subsitusi sempurna dari Google Play Store. Bagi pengembang atau developer aplikasi, Google Play Store sulit disubstitusi karena mayoritas pengguna akhir atau konsumen di Indonesia mengunduh aplikasinya menggunakan Google Play Store.KPPU juga menemukan bahwa Google memberlakukan kebijakan untuk mewajibkan penggunaan GBP untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store.“Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak kewajiban, karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store atau tidak diperkenankan dilakukan update atas aplikasi tersebut. "Artinya aplikasi tersebut akan kehilangan konsumennya,” kata Mulyawan dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9).Kewajiban ini ditemukan KPPU sangat memberatkan pengembang aplikasi di Indonesia, karena pengenaan tarif yang tinggi, yakni 15-30 % dari harga konten digital yang dijual.

Sebelum kewajiban penggunaan GPB, pengembang atau developer aplikasi dapat menggunakan metode pembayaran lain dengan tarif di bawah 5%. Selain mengakibatkan kenaikan biaya produksi dan harga, kewajiban ini juga mengakibatkan terganggunya user experience konsumen atau pengguna akhir aplikasi.

Baca Juga: Mencoba Situs Gatotkaca.mooo.info, Pengganti Google Tapi Kok Begini?Selain itu, KPPU juga menduga Google telah melakukan praktik penjualan bersyarat (tying) untuk jasa dalam dua model bisnis berbeda, yaitu dengan mewajibkan pengembang aplikasi untuk membeli secara bundling, aplikasi Google Play Store (marketplace aplikasi digital) dan Google Play Billing (layanan pembayaran).Ditemukan pula bahwa untuk pembelian di aplikasi, Google hanya bekerja sama dengan salah satu penyedia payment gateway/system.Sementara beberapa penyedia lain di Indonesia tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam menegosiasikan metode pembiayaan tersebut.Berbeda dengan yang perlakuan ditujukan bagi digital content provider global, dimana Google membuka provider untuk kerja sama dengan payment system alternatif.“Dengan demikian berdasarkan analisis KPPU, berbagai perbuatan Google tersebut dapat berdampak pada upaya pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan pemerintah Indonesia,” ucap Mulyawan.

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Paling Sering Dikunjungi di Google Street View, Ini Lokasi Yang Sering DilihatDalam proses penelitian, KPPU telah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak dan dapat menyimpulkan bahwa, kebijakan Google tersebut merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat di pasar distribusi aplikasi secara digital.KPPU menduga Google telah melakukan berbagai bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat (tying in), dan praktik diskriminatif."Oleh karenanya, berdasarkan Rapat Komisi pada tanggal 14 September 2022, KPPU memutuskan untuk melanjutkan penelitian tersebut dalam bentuk penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Mulyawan. Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : KPPU Selidiki Google dan Anak Usahanya di Indonesia, Kasus Apa?Reporter: Vendy Yhulia Susanto

Editor : Wahyu Subyanto

Latest