Nextren.com -Penyalahgunaan data pengguna telah menjadi masalah bagi sejumlah platform sosial media, termasuk Instagram.
Baru-baru ini, Instagram diduga menyalahgunakan data pengguna usia remaja.
Dilansir dari The Verge, Meta sebagai perusahaan induk Instagram didenda oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia karena menyalahgunakan data remaja.
Komisi Perlindungan Data Irlandia mendenda Meta senilai USD 402 juta USD atau sekitar Rp 5.9 Triliun.
Juru bicara Caolmhe McGuire mengatakan bahwa keputusan untuk mendenda Instagram telah matang karena didasarkan pada penyelidikan.
McGuire mengatakan bahwa rincian lengkap dari keputusan tersebut akan dipublikasikan pekan ini.
Baca Juga: Cara Memergoki Pacar Selingkuh Pakai Instagram, Dijamin Mudah dan Cepat
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Data Irlandia telah melakukan investigasi selama hampir 2 tahun untuk menyelidiki pelanggaran-pelanggaran Instagram.
Hasil investigasi menunjukan bahwa Instagram melanggar 2 aturan General Data Protection Regulation (GDPR) yang berlaku di Uni Eropa.
Pelanggaran pertama adalah Instagram memungkinkan pengguna muda berusia 13 hingga 17 tahun untuk membuat akun bisnis.
Peralihan dari akun pribadi ke akun bisnis membuat informasi kontak remaja tersebut tersedia untuk umum.
Bagi yang belum tahu, pengguna terkadan beralih ke akun bisnis karena jenis akun bisnis untuk mengakses fitur analytic engagement.