Jika perusahaanPSE tak mendaftar dalam jangka waktu yang ditentukan, pemerintah akan memberi peringatan keras hingga pemblokiran layanan.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia," ujar Dirjen Aptikan Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan sebagaimana dikutip dariKompas Tekno.
Pendaftaran PSE bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia.
Peraturan pendaftaran PSE mewajibkan perusahaan pengembang dan penerbit game untuk mendaftar melalui sistem onlinesingle submission-risk based approach (OSS-RBA).
Jika pengembang telah terdaftar, mereka mendapatkan surat izin resmi dari pemerintah untuk mengoperasikan game-nya di Indonesia.
(*)