"Hukuman USD 150 juta mencerminkan keseriusan gugatan terhadap Twitter," ujar Jaksa Agung Vanita Gupta seperti dikutip dari The Verge.
"Langkah-langkah kepatuhan baru yang substansial akan diberlakukan sebagai hasil dari penyelesaian yang diusulkan hari ini guna membantu mencegah taktik misleading yang mengancam privasi pengguna," sambungnya.
Baca Juga: Awas! Jangan Rekam dan Sebar Cuplikan Film 'KKN di Desa Penari' di Medsos, Bisa Kena Sanksi Pidana
Tanggapan Twitter
Kepala Privasi Twitter Damien Kieran mengakui kesalahannya dalam thread yang ia tulis 26 Mei lalu.
"Penyelesaian kami dengan FTC mencerminkan komitmen dan investasi Twitter yang sudah ada sebelumnya dalam keamanan dan privasi," tulis Kieran.
"Kami akan terus bermitra dengan regulator kami untuk memastikan mereka memahami bagaimana praktik keamanan dan privasi di Twitter selalu berkembang lebih baik," pungkasnya.
(*)