Laporan Wartawan Nextren, Husna Rahmayunita
Nextren.grid.id – Setiap penduduk Indonesia yang berumur 17 tahun ke atas harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal dan memiliki banyak kegunaan.
Setiap hal yang berkaitan dengan orang seperti saat mendaftar kerja, kuliah atau bergabung dengan sistem tertentu harus menggunakan KTP.
(BACA:Spesifikasi Sony Xperia XZ2 Terbaru Diungkap TENAA, Menggiurkan?)
Pantas, jika KTP juga bisa jadi jaminan saat keadaan darurat.
Tak hanya itu, registrasi nomor hape seperti yang dilakukan beberapa saat yang lalu juga melibatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
NIK tersebut biasanya tertulis pada barispaling atas di KTP.
NIK terdiri dari 16 digit angka yang tentunya bagi orang awam sulit untuk dihafalkan.
(BACA:Apple Bakal Ciptakan Layar MicroLED yang Cerah dan Hemat Daya)
Tapi apakah kalian tahu arti di balik deretan angka NIK tersebut?
Kominfo pun memberikan penjelasan tentang 16 digit angka NIK sebagai berikut.