Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Google Didenda Rp 1,38 Triliun, Ada Konten Terlarang di Hasil Pencariannya

Wahyu Subyanto - Selasa, 04 Januari 2022 | 21:27
Ilustrasi Google Search
Profesional Beauty

Ilustrasi Google Search

Di sisi lain, seorang pejabat Rusia mengancam akan melakukan tindakan kurang menyenangkan apabila Google mencoba untuk tidak menghapus konten terlarang yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Cara Menghitung Detak Jantung di Aplikasi Google Fit iOS & Android

Selain Google, pengadilan Rusia juga mendenda Instagram dengan besaran mencapai 2 miliar Rubel (sekitar Rp 384 miliar).

Perusahaan yang berada di bawah payung Meta tersebut diduga telah gagal menghapus sekitar 2.000 konten terlarang.

Ini bukanlah denda pertama yang diterima oleh Google.

Sebelumnya, Google juga telah didenda dua kali oleh pengawas persaingan usaha Prancis.

Adapun denda pertama dikenakan pada Juni lalu sebagai hukuman karena Google dinilai telah menyalahi regulasi persaingan usaha yang berkaitan dengan iklan online di Eropa.

Sementara denda kedua kembali dijatuhkan pada Juli lalu karena Google dianggap gagal mematuhi perintah sementara dari regulator Prancis.

Masing-masing besaran denda yang dikenakan adalah sebesar 500 juta euro (Rp 8,59 triliun) dan Rp 3,8 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muat Konten Terlarang di Hasil Pencarian, Google Didenda Rp 1,38 Triliun"Penulis : Kevin Rizky Pratama

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x