Laporan Wartawan Nextren, Husna Rahmayunita
Nextren.grid.id – Globalisasi menuntut orang aktif dan melakukan mobilitas tinggi.
Memiliki dua nomor telepon dalam satu perangkat atau dua perangkat bukan menjadi hal baru bagi sebagian orang.
Dua nomor hape dengan operator berrbeda akan memberikan keuntungan bagi mereka yang berada di tempat yang susah sinyal, kondisi sibuk atau dalam tempat yang berbeda-beda.
(BACA: Diskon Infinix hingga Rp 400 Ribuan, Cek Hape yang Kebagian Diskon)
Bagaimana jika ada orang yang menghubungimu dalam kondisi susah seperti itu?
Tenang, telah ditemukan solusi untuk mengatasi hal tersebut. Yaitu dengan cara call forwarding atau pengalihan panggilan
Pengalihan panggilan sering sekali kita dengar saat menelpon orang dalam kondisi sibuk.
(BACA: Cara Bikin Animoji ala iPhone dengan Hape Android, Gratis dan Gampang)
Dan belum banyak yang tahu, apa fungsi tentang pengalihan panggilan tersebut.
Jadi, pengalihan panggilan merupakan cara untuk menghubungkan panggilan yang tidak bisa diterima di nomor hape pertama ke hape kedua yang memiliki koneksi lebih baik.
Atau bisa juga dalam kondisi tak ingin menjawab telepon tapi sungkan untuk menolaknya.
(BACA: Bukan Hanya Xiaomi, Merek Berikut Ini Juga Sering Salah Pengucapan)
Bagi kalian yang belum tahu caranya, inilah cara melakukan call forwarding/pengalihan panggilan melalui kode USSD telepon.
1. Saat ingin menjawab telepon dan mengalihkan panggilan ke nomor kedua
Masukkan kode **21*nomor hape kedua# (**21*081234567890#)
2. Saat luang, tidak ingin menjawab telepon tapi ingin mengalihkan panggilan
Masukkan kode **61*nomor hape kedua# (**61*081234567890#)
3. Saat sibuk, tidak ingin menjawab telepon tapi ingin mengalihkan panggilan
Masukkan kode **67*nomor hape kedua# (**67*081234567890#)
4. Membatalkan semua pengalihan panggilan
Masukkan kode ##002#
Hal ini sekaligus menjawab perihal berita hoax yang mengatakan bahwa fungsi ini untuk mendeteksi apakah hape kamu disadap atau tidak.
Sebenarnya ini adalah kode untuk pengalihan panggilan saja.
Semoga bermanfaat. (*)