Nextren.com - Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dilaporkan telah mengajukan gugatan di pengadilan wilayah Florida.
Trump melakukan pengajuan tersebut untuk Twitter bisa mengembalikan akun pribadinya yang dilarang untuk beroperasi.
Dalam gugatan tersebut, Trump menilai Titter telah melanggar Amandemen Pertama dan Undang-Undang Media Sosial baru Florida, dikutip dari The Verge, Minggu (3/10).
Pihak pengadilan Distrik Selatan Florida pun mengungkap bahwa Trump sedang mencari perintah awal larangan Twitter.
Baca Juga: Twitter Rilis Fitur Tip Jar, Bisa Kasih Uang Tip Ke Akun Favorit!
Politikus berusia 75 tahun itu pun sempat menuding bahwa Twitter dipaksa oleh anggota Kongres Amerika Serikat untuk memblokir akunnya.
Dengan begitu, Trump juga menyebut bahwa saat media sosial merupakan "jalan utama wacana publik".
Aplikasi media sosial besutan Jack Dorsey itu pun dikatakan telah menjalankan kekuasaan dan kontrol terhadap wacana politik di Amerika Serikat.
"Belum pernah terjadi sebelumnya secara historis, dan sangat berbahaya untuk membuka debat demokrasi," tulisnya dalam aduan, kembali mengutip dari The Verge.
Trump juga memberikan beberapa alasan mengapa akun Twitter pribadinya harus dikembalikan berjalan di platform media sosial tersebut.
Baca Juga: Fitur Baru TikTok ini Bisa Tampilkan Video Terbaik di Paling Atas!
Ia mengklaim kalau akun @RealDonaldTrump merupakan salah satu sumber berita dan informasi penting tentang urusan pemerintah AS.