Menurutnya,negara-negara tersebut ingin mengurangi ketergantungan terhadap mata uang Dollar Amerika Serikat (USD).
Sehingga, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melegalkan aset kripto sebagai opsi pembayaran sah di negara mereka.
Baca Juga: 3 Waktu Terbaik Jual Crypto, Panduan Awal Investor Pemula Aset Kripto
Lebih lanjut, Oscar Darmawan pun menyebut selain Honduras dan Guatemala, masih ada negara-negara lain yang akan melegalkan aset kripto sebagai alat pembayaran.
Total, ada tiga negara yang berencana mengadopsi sistem pembayaran dengan aset kripto.
Ketiga negara tersebutsama-sama berlokasi di wilayahAmerika Tengah,yaitu Kuba, Panama, dan Paraguay.
Sementara itu, selain tiga negara di wilayah Amerika Tengah tersebut, masih ada satu negara di benua Eropa yang akan melegalkan aset kripto.
Lalu, negara benua Eropa apayang melegalkan aset kripto? Yuk lanjut di halaman ketiga.
Baru-baru ini, Ukraina telah mengatur legalitas aset kripto dalam sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU), yang mana kabarnya sudah disetujui.
Aturan yang terdapat dalam RUU tersebut akan menjadi payung hukum bagi aset kripto di negara Ukraina.
Tetapi, penggunaan aset kripto di negara Ukraina bisa dibilang berbeda dengandi El Savador.
Baca Juga: 3 Aset Kripto yang Berpotensi Naik Selain Dogecoin dan Bitcoin