Follow Us

Menurut BAZNAS Bayar Zakat Secara Digital Boleh, Asal Ada Syaratnya

Zihan Fajrin - Kamis, 22 April 2021 | 20:00
Membayar zakat
Kompasiana

Membayar zakat

Karena zakat wajib, tidak ada waktu yang membatasi, jadi kapan pun dan dimana pun tetap harus dikeluarkan.

"Karena ini hak Allah, bukan hak kita, jadi hak yang harus kita keluarkan atau haknya mustahik," ungkap Rizal.

Baca Juga: Diskon Rp 200 Ribu realme C15 di Ramadan Big Sale, Siap Video Call Lama Saat Lebaran

Minimal seseorang harus mengeluarkan zakatnya sekitar 2,5 persen dan bisa lebih dari gaji yang mereka dapatkan.

Gopay bersama Baznas dukung bayar zakat secara digital.
Zihan Fajrin

Gopay bersama Baznas dukung bayar zakat secara digital.

Contohnya seseorang yang memiliki gaji 10 juta Rupiah harus mengeluarkan untuk zakat sekitar 250 ribu Rupiah.

Rizal menjelaskan untuk membayar zakat ini bisa dari mana saja atau media apa saja, termasuk media elektronik digital seperti Gopay.

Dalam hukumnya, boleh membayar dengan apa saja, bertemu dengan Amil zakat, transfer rekening, atau lewat uang elektronik. Tapi harus memperhatikan hal berikut, lanjut di halaman selanjutnya.

Agar zakat yang melalui beberapa cara tersebut benar-benar bermanfaat dan aman, ada dua hal yang harus diperhatikan.

Pertama, cari lembaga yang sudah mendapat izin sudah aman secara regulasi dan secara syariah atau cari lembaga yang resmi.

Kedua, fitur atau menunya harus dibedakan bila pada aplikasi uang elektronik, zakat, infaq, donasi harus di bedakan tempatnya agar tidak tercampur.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest