Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Langgar Hak Paten Teknologi, Apple Harus Bayar Rp 4,4 Triliun!

Gama Prabowo - Senin, 22 Maret 2021 | 12:00
Apple Company
csoonline.com

Apple Company

Nextren.com - Pada Jumat (19/3), Juri federal di Texas telah memutuskan bahwa Applebersalah atas pelanggaran hak paten teknologi kepada perusahaan lisensi lokal.

Apple wajib membayar Rp 4,4 Triliun kepada Personalised Media Comunications (PMC) karena pelanggaran hak paten, khususnya tentang manajemen hak digital.

Melansir dari Bloomberg.com, Apple telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak paten teknologi manajemen hak digital bernama FairPlay yang digunakan untuk melakukan distribusi konten dari aplikasi iTunes, App Store, dan Apple Music.

Baca Juga: Perlindungan Konsumen di Brazil Denda Apple 28 Miliar, Ini Sebabnya!

Melansir dari The Verge, pada awalnya PMC menggugat Apple pada tahun 2015 karena diduga melangar 7 hak patennya.

Apple berhasil memenangkan gugatanini di Dewan Pengadilan dan Banding Paten, namun pengadilan banding membatalkan keputusantersebut pada Maret 2020 lalu.

Baca Juga: Karyawan Kerja di Kantor Lagi, CEO Apple Tim Cook Siapkan Hal Ini!

Pada akhirnya, sidang terus berlanjut dan menghasilkan keputusan yang mewajibkan Apple untuk membayar Rp 4,4 Truliun kepada PMC.

Lantas, bagaimana sikap Apple terkait keputusan juri federal Texas ini? Yuk simak halaman berikutnya!

Apple mengungkapkan bahwa pihaknya kecewa dengan keputusan juri, dan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Bahkan, Apple turut membagikan catatan yang berisi pernyataan bahwa kasus-kasus seperti ini merupakan hambatan dalam melakukan inovasi yang pada akhirnya merugikan konsumen.

Apple juga meragukan kredibilitas PMC yang dianggapnya tidak membuat ataupun menjual produk apapun.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x