Kendati demikian, kesepakatan ini tetap akan membutuhkan persetujuan dari regulator dan pemerintah.
Baca Juga: Driver Gojek yang Bergerombol Saat PSBB Pasti Ketahuan dan Kena Suspend
Sebab, keduanya adalah dua perusahaan decacorn di Asia Tenggara yang memiliki nilai valuasi masing-masing lebih dari 10 miliar dollar AS.
Di Indonesia, merger harus mendapat izin dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas persaingan usaha.
Indonesia sendiri masih menerapkan sistem post merger notification dalam proses pemberitahuan merger dan akuisisi perusahaan.
Dengan demikian, proses merger baru bisa dilaporkan ke KPPU setelah merger dilakukan.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Disebutkan bahwa penggabungan atau peleburan badan usaha yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib memberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
Aturan ini berbeda dengan beberapa negara lain yang menerapkan pre merger notification.
Artinya, perusahaan terkait harus lebih dulu melaporkan kepada KPPU setempat untuk mendapat persetujuan sebelum merger dilakukan.
Baca Juga: 5 Cara Kembangkan Bisnis Mitra GoFood, Jangan Asal Pilih Nama Ya!
Isu merger antara Grab dan Gojek mulai mencuat sejak awal tahun.