Saat ini, fokus bantuan pemerintah adalah pada 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN, yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran kurang dari Rp 150.000 per bulan.
Baca Juga: Mantan Wapres Jusuf Kalla Bertanya ke Driver Ojol: Berapa Gaji Kamu?
Angka itu setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Adapun tujuan pemerintah memberikan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Konsumsi masyarakat diyakini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi.