Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Ramai Penipuan Berkedok Pacar Online, Kenali Ciri-Ciri Akun Palsu

Fahmi Bagas - Sabtu, 18 Juli 2020 | 11:35
(ilustrasi aplikasi cari jodoh)
SCMP

(ilustrasi aplikasi cari jodoh)

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com- Meski telah sering terjadi sejak beberapa tahun lalu, namun penipuan berkedok pacar online masih saja terjadi.

Pada hari ini, Sabtu (18/7), jagat Twitter diramaikan dengan topik "Faker" sebagai pemuncak trending.

Berdasarkan pantauan Nextren, merebaknya topik ini dikarenakan sedang viral sebuah kasus akun palsu.

Hal ini dilakukan oleh oknum yang menyamar menjadi orang lain agar bisa mendapatkan pacar online.

Baca Juga: Tinder Uji Coba Fitur Face to Face di Indonesia, Tak Usah Takut Akun Palsu Nih!

Awal mula cerita diposting melalui akun @hitayana yang mengunggah sebuah pengakuan bahwa kekasihnya yang sempat dikabarkan meninggal itu adalah orang lain alias palsu.

"Demi Tuhan, gue gatau mulai darimana. gue tadi di dm sama @ryujincute gue kaget banget, gue kira dia kenal Alvin ini ya Alvin. TERNYATA. NAMANYA EDWARD," tulis @hitayana.

Baca Juga: Gara-Gara Banyak Akun Palsu, Aplikasi Kencan Tinder Hadirkan Fitur Verifikasi Wajah

Dari kasus ini dapat dilihat bahwa sampai sekarang, kasus akun palsu masih mengintai para pengguna media sosial.

Kendati demikian, ada beberapa ciri-ciri akun palsu yang bisa kamu ketahui sebagai berikut!

Ciri-Ciri Akun Palsu

1. Jumlah Followers Tidak Wajar

Hal yang harus kamu lihat pertama kali adalah jumlah pengikutnya.

Akun palsu biasanya memiliki jumlah pengikut yang cenderung sedikit karena memang tidak adanya lingkup pertemanan.

Baca Juga: Facebook Messenger Hadirkan Keamanan Baru, Bisa Deteksi Penipuan!

Lalu, kamu juga bisa membandingkan dengan jumlah orang yang diikuti (Following) oleh akun tersebut.

Lakukanlah analisis siapa saja orang-orang yang diikuti, biasanya akun palsu memiliki polanya sendiri.

2. Tidak Pernah Mau Video Call

Selanjutnya, akun palsu biasanya tidak ingin melakukan video call.

Alasannya jelas karena mereka tidak ingin aksinya diketahui oleh korban.

Baca Juga: 6 Cara Mudah Untuk Kamu Mengecek Berita Palsu Atau Bukan di Google

Sekalipun kondisi memaksa oknum untuk melakukan panggilan video, akun-akun tersebut biasanya tidak akan menyalakan kamera atau membuat kamera dalam kondisi gelap.

3. Jarang Marah

Mungkin ciri-ciri ini yang kerap menjadi kunci para oknum akun palsu bisa melakukan aksinya.

Ya, mayoritas akun palsu enggan untuk menunjukkan amarahnya, sehingga korban-korban tersebut luluh atas apa yang dilakukan oleh si penipu.

"Aku pernah ditipu sama akun palsu, dia orangnya sabar banget jadi ngerasa kalau ini adalah orang yang spesial," tutur A, inisial narasumber yang sempat Nextren hubungi.

Baca Juga: Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Indonesia, Ada Yang Followernya 410 Ribu dan Dukung Separatisme Papua

Cara Mengatasinya

Fitur Pencarian Foto di Google

Langkah untuk menghindari kamu dari serangan akun-akun palsu tersebut adalah dengan menggunakan pencarian foto di Google.

Caranya cukup mudah, kamu hanya tinggal mengunjungi situs pencarian Google.

Baca Juga: Facebook Tuntut Penjual Bot Like Instagram di Selandia Baru

Lalu, ubah tampilan menjadi "Desktop" dan klik logo kamera yang ada di dalam kolom pencarian.

Kemudian, masukkan foto orang yang ingin kamu cari, setelahnya Google akan menampilkan deretan foto yang mirip.

Tak jarang mesin pencarian Google akan mengeluarkan foto yang sama persis dengan apa yang kamu cari.

Melanggar Hukum

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.

Baca Juga: Hati-Hati! Warung Palsu di Jogja dan Surabaya Ini Bikin Rugi Driver Ojek Online

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nah, demikian ciri-ciri akun palsu yang bisa kamu ketahui untuk mencegah tindak penipuan.

Jangan lupa juga untuk menggunakan fitur-fitur laporan di beberapa media sosial jika sudah menemukan akun palsu tersebut.

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x