Nextren.com – Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan wacana tentang Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ akan diterapkan secara permanen. Ada banyak pro dan kontra terhadap wacana ini.
“Wacana tersebut menarik, karena kalau dari apa yang kami tangkap, pemerintah dalam hal ini Mendikbud ingin agar "pelajaran" atau pengalaman yang didapat dunia pendidikan Indonesia di masa COVID-19 ini tidak menghilang begitu saja pada saat kondisi kembali normal. Ini menjadi momen dunia pendidikan untuk bertransformasi,” ungkap Fernando Uffie, Pendiri Kelas Pintar, hari ini (15/7) dalam paparan secara online dengan Nextren dan media-media lainnya.
Uffie juga menambahkan bahwa “KELAS PINTAR percaya bahwa kehadiran teknologi tidak untuk mengancam eksistensi atau peran dari stake holder yang ada di ekosistem pendidikan saat ini. Tapi justru menguatkannya”.
Baca Juga: Cara Menggunakan Google Classroom untuk Belajar dari Rumah, Lengkap dan Mudah!
Lalu, jika ditanya, apakah PJJ permanen cocok untuk dunia pendidikan Indonesia?
“Kalau saya melihatnya lebih ke PJJ masuk ke dalam sistem pendidikan Indonesia. Penggunaannya tergantung dari masing-masing kebutuhan institusi pendidikan."
"Sehingga ke depannya, kita akan melihat ada sekolah atau institusi pendidikan yang membuka kelas online, dimana lulusannya terakreditasi sama seperti kelas offline-nya."
"Atau mereka menggunakannya sebagai tools pembelajaran, modelnya Hybrid yaitu daring dan luring. Atau muncul institusi-institusi pendidikan yang hanya membuka kelas online saja, tapi lulusannya terakreditasi dan diakui dalam sistem pendidikan di Indonesia,” ujar Uffie menjelaskan.
Baca Juga: 8 Tips Membuat Password Akun yang Kuat Agar Sulit Dibobol Hacker
Pembelajaran jarak jauh dengan lulusan yang terakreditasi sendiri sebenarnya bukan hal baru di dunia pendidikan.
Jadi jika Pemerintah mewacanakan PJJ secara permanen, PR pertamanya adalah tentang akreditasi dan kebijakan pendukung yang terkait dengan kemudahan membuka kelas online baik secara full maupun hybrid.
Dan jika bicara akreditasi lalu dikaitkan dengan konteks hari ini, maka menyediakan sarana prasarana PJJ seharusnya menjadi tanggung jawab pihak sekolah atau institusi pendidikan.