Follow Us

Mendikbud Bantah Belajar Online Menjadi Permanen, Ini Klarifikasinya

Zihan Fajrin - Senin, 13 Juli 2020 | 17:15
Ilustrasi belajar online
way

Ilustrasi belajar online

"Pastinya akan lebih dinamis dan mungkin akan terdapat berbagai jenis interaksi baru," lanjut Nadiem.

Jadi, pada intinya ia menjelaskan bahwa kata permanen yang disebutkannya pada 3 Juli dimaksudkan pada penggunaan teknologi untuk pembelajarannya yang akan terus didorong agar menjadi semakin baik.

Baca Juga: Ini 4 Juara Kompetisi Video AXIS Bertema Budaya yang Diikuti 250 Sekolah di Indonesia

Dalam tahun ajaran baru ini juga terdapat aturan-aturan baru yang sudah dimulai hari ini untuk sebagian besar wilayah.

Di antara aturan tersebut terdapat penjelasan hanya sekolah di zona hijau yang telah melengkapi daftar periksa dan merasa siap yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Sementara, sekolah di zona merah, oranye dan kuning dilarang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di sekolah atau melanjutkan belajar dari rumah.

Baca Juga: Inilah Aplikasi yang Paling Dibenci dan Membuat Tersiksa Siswa dan Remaja

Para orang tua yang mengeluh tentang persoalan pulsa atau smartphone yang menunjang kegiatan belajar dari rumah terdapat solusinya.

Kemendikbud telah mengubah peraturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar lebih fleksibel digunakan sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran di masa darurat.

"Misalnya dapat digunakan untuk membayar honor guru, membeli pulsa atau paket data, serta membeli perlatan dan perlengkapan kebersihan dan kesehatan seperti sabun cuci tangan, hand sanitizer, dan lain-lain," jelas Nadiem.

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest