Follow Us

Sakpole, Bayar Pajak Kendaraan Dari Mana Saja Tanpa Antri Loh

Hesti Puji Lestari - Jumat, 29 Desember 2017 | 15:28
Aplikasi Pajak online gratis
Google Play

Aplikasi Pajak online gratis

Klik icon pendaftaran online kemudian masukkan Nomor polisi kendaraan yang akan dibayarkan.

Setelah itu, masukkan pula Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan, lalu klik daftar.

Lakukan verifikasi data kendaraan, jika sudah benar maka klik lanjut.

Nah, setelah itu, kamu bakal dapat beberapa rincian denda dan pajak yang harus kamu bayar.

Jika kamu setuju, maka kamu tinggal klik DAPATKAN KODE BAYAR.

Simpan dan catat kode bayar baik-baik ya, karena itu akan jadi bukti kamu.

Setelah semua beres, maka kamu tinggal membayar melalui Mobile banking atau Internet Banking nih.

(BACA: Harga Rp 2 Jutaan, Inilah 4 Pilihan Smartphone Oppo Kamera 13 MP)

Layanan pembayaran memang baru bisa dilakukan lewat bank BNI.

Tapi jangan khawatir Polda Jateng sedang menggodoknya lebih lanjut.

Setelah pembayaran selesai, kamu tinggal pergi ke Samsat terdekat buat klaim pembayaran pajakmu.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest