Follow Us

Ini 3 Tahapan yang Akan Dilalui Sebelum Facebook Diblokir di Indonesia

Hesti Puji Lestari - Sabtu, 21 April 2018 | 14:15
Facebook Indonesia
Sekretariat Kabinet

Facebook Indonesia

2. Surat Peringatan II

Kalau Surat Peringatan yang satu ini telah dilayangkan oleh pemerintah pada tanggal 10 April 2018.

Pasalnya, saat itu pemerintah Indonesia belum menerima hasil audit yang telah diserahkan kepada Facebook.

Bukan hanya itu, saat itu muncul pula kasus penyalahgunaan data dari CubeYou.

(BACA: Ada Promo Samsung Galaxy J1 (2016) Rp 999 Ribu, Cek Tanggalnya!)

3. Surat Peringatan III

Saat ini, SP III belum dilayangkan oleh pemerintah kepada perusahaan Facebook.

Konon, SP III bakal ada jika Facebook tak menganggapi permintaan pemerintah dalam kurun waktu sepekan.

Saat SP III ini dilayangkan maka pemerintah Indonesia akan menghentikan sementara operasional atau pemblokiran aplikasi ini.

(BACA: 3 Langkah Mudah Cek Headset Xiaomi Original atau Tidak, Jangan Ketipu!)

Beberapa hal sebenarnya diinginkan oleh pemerintah Indonesia dari Facebook adalah penjelasan penyalahgunaan data pribadi, jaminan perlindungan data pribadi yang mengacu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20/2016, serta adanya hasil audit tentang aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh pihak ketiga secara rinci. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest