Inilah yang lantas meningkatkan kompleksitas proses pendidikan yang melibatkan pengajaran, bimbingan dan pengawasan.
Itu sebabnya, pada kurikulum 2103 sekarang ini dilakukan Pembelajaran Berpusat Pada Siswa (Student Centered Learning) seperti yang tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no. 81A tentang Implementasi Kurikulum 2013.
Baca Juga: Program Belajar Coding Gratis IDCamp Diikuti 15 Ribu Peserta Mulai Lulusan SMP Hingga Mahasiswa
Dalam Permendikbud tersebut menyatakan bahwa, ada pola-pola pembelajaran yang perlu diubah.
Antara lain, pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) perlu diubah menjadi pembelajaran interaktif, pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring dan pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari.
“Untuk melakukan itu semua, pemanfaatan teknologi dalam dunia pendidikan menjadi sebuah keharusan. Tapi tidak untuk menegasikan, melainkan menguatkan peran guru, sekolah dan orang tua dalam proses pembelajaran siswa," jelas Fernando Uffie, pengamat pendidikan yang kini menjabat sebagai Country Manager Extramarks Education Indonesia.
Baca Juga: Cara Belajar Mengetik Super Cepat, Cukup Pakai Aplikasi Berikut ini
Menurutnya sebuah solusi belajar berbasis teknologi harus bisa menghadirkan sekaligus menguatkan interaksi antara siswa, guru, sekolah dan orang tua murid.
Tidak hanya di dalam sekolah, tapi juga di luar sekolah.
"Sebuah solusi belajar harus bisa hadir setiap saat. Agar pola pembelajaran aktif-mencari tidak mengarahkan siswa pada sumber yang salah," ujar Uffie.
Oleh karena itu, sebuah solusi belajar berbasis teknologi diyakininya harus bisa memberikan solusi tepat dan cepat pada saat siswa membutuhkannya.