Arif menambahkan, dengan adanya aplikasi tersebut maka akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau alih kepemilikan, tanpa harus datang ke Samsat.
"Bayar pajak PKB kendaraan dan pengesahannya saja bisa online pakai aplikasi Samolnas. Kok blokir atau lapor jual masih harus sulit-sulit datang ke Samsat," kata Arif.
Baca Juga: Driver yang Viral Karena Antar Go-Food Pakai Sepeda Dapat Tabungan Rp 10 Juta dan Motor baru
Kompas Otomotif juga sudah mendapatkan kepastian ini dari BPRD.
Saat dihubungi, BPRD menyampaikan bahwa mereka sedang menunggu peraturan resminya dibuat.
Bahkan BPRD juga menegaskan kalau saat ini aplikasi sudah siap.
Setelah peraturan resminya muncul, aplikasi online ini akan siap digunakan oleh masyarakat. (*)
Baca Juga: Mantan Pegawai Yahoo Sengaja Retas 6.000 Akun Demi Foto Syur