Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.
Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan".
Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Jangan Beli Hape Xiaomi Garansi Distributor, Bisa Kena 4 Hal Buruk Ini
Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Saat ini pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel blackmarket.
Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketiga kementerian memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Garansi Resmi Xiaomi, Jangan Tertipu Stiker TAM