Laporan wartawan Nextren, Nicolaus Prama
Nextren.com – Apple, Google, dan WhatsApp bergabung bersama 44 perusahaan teknologi lain menolak proposal “Ghost Protocol” dari pemerintah Inggris.
Isi proposal yang diajukan oleh Pemerintah Inggris tersebut berisi penyadapan pada pesan yang terenkripsi oleh departemen keamanan siber Inggris.
Proposal yang diajukan oleh British Government Communications Headquarters (GCHQ) tersebut meminta agar diperbolehkan untuk menembus keamanan dan privasi pada iMessages, Facetime, hingga WhatsApp.
Baca Juga: Waspada, Facebook Akui Simpan Jutaan Password Instagram Tak Ter-Enkripsi
Ghost Protocol sendiri telah dipublikasikan pertama kali pada November 2018 silam.
GCHQ menyatakan bahwa penegak hukum mampu mengakses en-to-end enkripsi komunikasi tanpa mengganggu privasi, keamanan, atau kenyamanan pengguna.
Ian Levy, Direktur Teknik Agensi dan Crispin Robinson, Kepala Cryptanalysis adalah dua petinggi yang mengajukan proposal Ghost Protocol ini.
Mereka menjanjikan bahwa penyadapan akan menggunakan enkripsi yang lebih lemah dan bahkan akan lebih senyap daripada menggunakan teknologi lama, menyadap lewat telepon kabel.
Mereka menawarkan agar setiap pesan yang dikirim juga akan sampai pada penerima pihak ketiga (agensi) dalam waktu yang bersamaan.
Namun, dalam sebuah surat yang telah ditanda tangani 47 perusahaan teknologi termasuk Google, Apple, Microsoft, dan Facebook menolak proposal Ghost Protokol.
Melansir 9to5mac, ada 3 poin yang mendasari penolakan tersebut;
- Melanggar dasar hak asasi manusia
- Menciptakan resiko keamanan baru
- Melanggar prinsip GSHQ sendiri.
Baca Juga: Google Siapkan Keamanan Enkripsi Untuk Android Kelas Menengah Ke Bawah
Selain itu, penyadapan yang dilakukan juga menentang prinsip kepercayaan dan transparansi oleh GCHQ.
Sebelumnya, Apple pernah menolak proposal serupa yang diajukan oleh FBI untuk membuka akses sebuah iPhone teroris pada 2015.
47 Tanda tangan dalam surat tersebut terdiri atas 7 perusahaan teknologi, 12 ogranisasi sipil, dan 17 ahli kebijakan dan keamanan digital.
(*)