Nextren.com - Kita ketahui bersama telah terjadi kerusuhan saat demo besar di kantor Bawaslu, Jakarta pada 21-22 Mei lalu.
Korban tewas mencapai 8 orang dan ratusan orang lainnya menderita luka-luka.
Dalam kondisi rusuh seperti itu, provokasi dan kabar hoax makin deras bermunculan.
Hal itu bisa membuat masyarakat makin panas dan bisa memicu kerusuhan yang lebih luas.
Baca Juga: 3 Aplikasi Chatting Alternatif Untuk Pengganti Saat WhatsApp Mati
Karena itu, pemerintah membuat kebijakan untuk mengurangi laju peredaran kabar hoax di kalangan masyarakat.
Pasca-kericuhan setelah pengumuman hasil Pemilu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah membatasi akses media sosial untuk pengguna internet di Indonesia mulai Rabu (22/5/2019).
Langkah tersebut dilakukan untuk meredam penyebaran kabar bohong yang membuat situasi semakin panas.
Kominfo tidak membatasi seluruh akses ke media sosial, melainkan hanya beberapa fitur saja yang rawan disalahgunakan.
Baca Juga: 11 Kota di Indonesia Ini Blokir Akses Whatsapp Facebook dan Instagram
WhatsApp dibatasi tidak bisa mengirim dan menerima foto dan video.