Polisi pun menjerat Jundi dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi dan atau Pasal 157 ayat 1 KUHP.
Jundi terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.(*)