Laporan Wartawan NexTren, Hesti Puji Lestari
NexTren.com - Seiring dengan perkembangan teknologi, aplikasi media sosial juga berkembang sangat pesat.
Kini media sosial solah menjadi kebutuhan sendiri bagi milenials zaman sekarang.
Di Indonesia, kamu bisa bermain media sosial sepuas yang kamu mau.
Hanya saja, kamu harus memastikan bahwa kuota paket internet yang kamu miliki melimpah.
(BACA:Inilah 6 Aplikasi Menarik yang Ditawarkan iOS 12, Makin Komplit!)
Namun ternyata, ada negara yang menyuruh rakyatnya membayar pajak saat bermain media sosial loh.
Jadi, untuk menikmati media sosial seperti Instagram, Facebook, WhatsApp dan sebagainya, penggunanya bakal ditagih bon tersendiri.
Negara tersebut terletak di Benua Afrika yaitu Uganda.
(BACA:Yuk Intip 5 Hape Sejutaan di Negeri Tiongkok, Mana Paling Disarankan?)
Pajak media sosial ini malah dicetuskan sendiri oleh Presiden Uganda, Yoweri Museveni.
Alasannya adanya kebijakan pajak media sosial adalah untuk membantu pemerintah agar aliran listrik di negara tersebut kian meluas.
Dengan begitu, maka akan semakin banyak masyarakat Uganda yang bisa menikmati media sosial.
Meskipun masuk dalam kategori pajak, namun pajak media sosial ini tak semahal pajak listrik dan pajak air loh.
(BACA:Video Unggahan Instagram Bakal Bisa Berdurasi 1 Jam, Tak Cuma 60 Detik)
Soalnya, masyarakat hanya akan dikenakan Rp 375 per hari.
Sebagai informasi, peraturan pajak media sosial ini akan mulai ditetapkan tanggal 1 Juli 2018 mendatang.
Apakah akan efektif? Kita tunggu saja kabar selanjutnya.(*)