Cara Lapor Pajak Crypto via Aplikasi PINTU, Jangan Sampai Melanggar!

Kamis, 09 Februari 2023 | 09:00
PINTU

Ilustrasi cara lapor pajak crypto via aplikasi PINTU.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur pajak mengenai regulasi investasicrypto di Tanah Air.

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 menyatakan bahwa transaksicryptodiharuskan untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan aturan tersebut, penjualan asetcrypto akan dikenakan PPh sebesar 0,1 persen dari transaksi melalui CPFAK (Calon Pedagang Fisik Aset Kripto).

Sementara untuk pembelian asetcrypto, para pemain diwajibkan untuk membayar PPn senilai 0,11 persen.

Baca Juga: MT Legends Juara PINTU BATTLEGROUND, Bawa Hadiah Uang dan Bitcoin!

PINTU Rilis Fitur Lapor Pajak

Untuk memudahkan proses pembayaran pajak tersebut, PINTU sebagai platform jual-belicrypto baru saja meluncurkan fitur baru bernama Lapor Pajak.

Fitur tersebut pun sudah bisa diakses oleh para investorcrypto per Februari 2023.

"Kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyara kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar General Counsel PINTU, Malikulkusno Dimas Utomo.

Dengan kehadiran fitur Lapor Pajak di PINTU, kini para pemaincrypto bisa langsung mengunduh data pelaporan pajak dalam format file PDF atau dikirimkan melalui email yang diinginkan.

Baca Juga: Harga Aset Crypto Mulai Naik, Investor Dihimbau Perhatikan Dua Teknologi Ini

Dalam file laporan pajakcrypto itu pun tersedia data lengkap yang dibutuhkan seperti, tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di PINTU.

"Kami harap user PINTU dapat menjadi investor yang bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan yang berlaku untuk melaporkan pajak penghasilan yang didapat dari perdagangan asetcrypto," tegas Dimas.

Lantas bagaimana cara lapor pajakcrypto via aplikasi PINTU?

Baca Juga: PINTU Gelar Turnamen Mobile Legends Bareng RRQ, Hadiahnya Bitcoin!

Cara Lapor PajakCrypto via PINTU

1. Lakukan update aplikasi PINTU ke versi terbaru untuk memastikan kehadiran fitur Lapor Pajak

2. Buka aplikasi PINTU dan klik menu Account

3. Setelah itu, pilih opsi Laporan Pajak

PINTU
PINTU

Cara lapor pajak crypto via aplikasi PINTU.

4. Pilih tahun pajak yang diinginkan

5. Sejauh ini opsi tahun yang tersedia hanya untuk tahun 2022 saja

Baca Juga: PINTU Konsisten Edukasi Soal Crypto: Ini Momentum yang Tepat

6. Tentukan opsi antara "Download Laporan" atau "Kirim Laporan ke Email Saya"

7. Jika sudah, kamu bisa langsung cek laporan pajak dari aplikasi PINTU

8. Kalau belum berhasil, lakukan langkah laporan pajak dari awal lagi.

So, itu lah cara lapor pajakcrypto via aplikasi PINTU yang bisa dilakukan.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya