Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Yang Suka Meneror Dengan Bunga Tinggi

Kamis, 02 Februari 2023 | 21:20
familydoctor.org

Ilustrasi stress akibat terjerat hutang pinjol.

Nextren.com - Sangat penting untuk memperhatikan integritas suatu lembaga peminjaman dana online (pinjol), karena banyak yang ilegal.

Saat ini banyak masyarakat terkena kasus pinjol yang terjerat dengan bunga yang tinggi, hingga terjebak dengan hutang yang tiada habisnya.

Pinjol-pinjol tersebut biasanya menawarkan pinjaman untuk kebutuhan seperti belanja bulanan, elektronik, atau modal usaha.

Meski begitu, kamu perlu berhati-hati saat memutuskan untuk menggunakan layanan pinjol, jika tidak ingin terkena bunga yang tinggi dan diteror terus menerus untuk membayarnya.

Ada baiknya kamu memperhatikan berbagai hal sebelum memutuskan menggunakan layanan pinjol.

Baca Juga: Marak Modus Baru Jasa Pelunasan Gagal Bayar Pinjol, Awas Jangan Tertipu!

Berikut ciri ciri layanan pinjol yang perlu kamu hindari:

Tidak Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

Sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjol, hal yang perlu kamu ketahui apakah pinjol yang akan kamu gunakan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kamu bisa mengecek statusnya di website resmi OJK dengan memilih menu IKNB (industi Keunagan Non Bank).

Setelah itu kamu bisa memilih sub menu "Fintech" dan halaman website akan menampilkan daftar perusahaan pinjol yang terdaftar resmi oleh OJK.

Bukan hanya itu, bahkan beberapa pinjol ilegal tidak memiliki identitas management dan tidak memiliki lokasi kantor resmi.

Jadi pastikan identitas managemen dan lokasi kantor resmi kamu ketahui sebelum menggunakan layanan pinjol.

Baca Juga:Awas! Ini 3 Modus Pinjol Ilegal Terbaru, Ada yang Pakai Logo OJK Palsu

Suka Menawarkan Layananya Melaui SMS atau Whatsapp

Jika kamu mendapatkan SMS atau Whatsapp tawaran pinjaman, jangan langsung mudah tergiur.

Karena bisa saja pinjol ilegal tersebut meniru cara-cara yang dilakukan pinjol legal untuk menjerat korbannya.

Pinjol ilegal juga biasanya kerap menawarkan suku bunga setinggi-tingginya yang melebihi suku bunga maksimum yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Jadi sebelum kamu tergiur dengan layanan pinjol pastikan terlebih dahulu kamu mengetahui maksimum suku bunga yang boleh diberikan oleh pinjol sesuai peraturannya.

Selain itu pinjol juga suka mengirimkan tawaran pinjol dengan janka waktu pinjaman yang pendek.

Biasanya pinjol ilegal memberikan janka waktu pinjaman yang pendek dibandingkan pinjol legal.

Misalnya, memberikan waktu kurang dari dua minggu untuk melunasi pinjamannya, atau bahkan menagih lebih cepat dari kesepakatannya.

Baca Juga: Viral! Bos Diduga Pakai KTP Karyawan untuk Ajukan Pinjol 500 Juta

Mengakses Data Ponsel Pribadi Secara Illegal

Pinjol ilegal kerap mengakses data pribadi secara sepihak, seperti data nomor telepon, video, foto dan data penting lainnya.

Pinjol ilegal kerap melakukan hal tersebut untuk meneror peminjam jika gagal bayar, padahal akses data pribadi tersebut dilarang OJK.

OJK mewajibkan bagi para lembaga peminjam uang untu menghormati hak privasi peminjamnya.

Jangan sampai kamu terjebak dengan modus-modus pendaftaran tertentu hanya untuk memberikan data-data pribadi kamu.

Pinjol ilegal kerap meminta data pribadi berkedok alasan administratif atau proses verifikasi data.

Tag :

Editor : Wahyu Subyanto

Sumber : BCA.co.id

Baca Lainnya