Nextren.com - TikTok mengumumkan akan memperluas label "media yang dikendalikan negara" kepada lebih dari 40 pasar global.
Hal tersebut bertujuan untuk memberi tahu pengguna, bahwa saat video mereka diunggah maka setiap pengambilan keputusan unggahan tersebut kepada pemerintah.
Sebelum mengeluarkan label tersebut TikTok melakukan uji coba saat invasi Rusia ke Ukraina dengan melabeli media yang dikendalikan negara di Rusia, Ukraina, dan Belarusia.
Sejak label tersebut diluncurkan, akun yang dijalankan oleh organisasi media Rusia seperti RT, Ruptly, Sputnik, RIA Novosti, TASS, dan lainnya telah menambahkan label tersebut ke video mereka.
Namun penangana informasi tersebut belum sepenuhnya efektif untuk mengatasai informasi salah yang beredar di TikTok.
Aplikasi berbagi video pendek TikTok memang terlihat tidak progresif dengan penerapan label media yang dikontrol negara ini.
Baca Juga: Rumor Spek Keren iPhone 16 Series, Benarkah Punya 5 Kamera?
TikTok bukanlah aplikasi pertama yang memberikan label "media yang dikendalikan negara", platform-platform lain sudah lebih dahulu memberikan label tersebut.
Sebelumnya pada tahun 2018, YouTube telah lebih dahulu melabeli berbagai siaran yang didanai negara.
Kemudian Meta juga telah melabeli media yang dikendalikan negara sejak tahun 2020 di seluruh platformnya.
Twitter juga melakukan hal yang sama pada tahun 2020, sebelum diambil alih oleh Elon Musk Twitter melabeli media yang dimiliki oleh negara.
Baca Juga: TikTok Buat Sistem Baru, Cari Uang di Aplikasi Diklaim Makin Mudah
Dalam memberikan label "media yang dikendalikan negara" TikTok melakukan serangkaian eveluasi independen editorial.
TikTok mempertimbangkan berbagai hal dalam memberika label antara lain pernyataan misinya, praktik dan perlindungan editorial dari suatu media.
Tak hanya itu, TikTok juga mempertimbangkan kepemimpinan dan tata kelola editorial, dan keputusan editorialnya dari suatu media.
TikTok telah bekerjasama dengan berbagai pakar, menjelang uji coba, termasuk konsultasi dengan 60 pakar media, ilmuwan politik, akademisi, dan anggota dari berbagai organisasi internasional dan kelompok masyarakat sipil di seluruh dunia.
Jika ada media yang tidak terima diberikan label "media yang dikendalikan negara", media tersebut bisa mengajukan banding.