Nextren.com - Di pasar Indonesia saat ini, cukup banyak beredar iPhone dengan berbagai jenis.
Secara umum, terbagi menjadi dua jenis, yaitu iPhone “ex-inter” dan iPhone resmi Indonesia.
Kedua jenis iPhone itu pada dasarnya merupakan barang asli dari Apple.
Lalu, apa yang dimaksud dengan iPhone “ex-inter”?
Sesuai namanya, iPhone “ex-inter” atau iPhone eks-internasional merupakan iPhone bekas yang berasal dari luar negeri dan diedarkan di Indonesia bukan oleh distributor resmi.
Sementara itu, iPhone resmi Indonesia adalah iPhone yang diedarkan oleh distributor resmi di Indonesia.
Baca Juga: iPhone Kebal Penipuan Online via Aplikasi Cek Resi Kurir, Ini Penyebabnya!
Dengan pengertian itu, lantas apa perbedaan iPhone resmi Indonesia dan “ex-inter”?
Selengkapnya, simak penjelasan di bawah ini.
Perbedaan iPhone resmi Indonesia dan “ex-inter”
1. Asal peredaran barang
iPhone “ex-inter” diedarkan di Indonesia melalui dua cara, yakni diimpor oleh pengecer dan dibawa dari luar negeri oleh pengguna secara pribadi.Untuk iPhone “ex-inter” yang diimpor pengecer, biasanya berasal dari Singapura.
Sedangkan iPhone “ex-inter” yang dibawa dari luar negeri oleh pengguna pribadi, asalnya sesuai dengan negara tempat pengguna itu membeli, bisa dari Jepang, Amerika Serikat, Singapura, atau Australia.
Untuk iPhone resmi Indonesia, sebagaimana sempat disinggung di atas, iPhone jenis ini diimpor dan diedarkan di Indonesia oleh distributor resmi.
Adapun distributor resmi iPhone di Indonesia contohnya adalah Digimap dan iBox.
Lantaran berasal dari Digimap atau iBox, iPhone resmi Indonesia biasanya disebut juga dengan “iPhone iBox” atau “iPhone Digimap”.
Bila kondisinya bekas, iPhone jenis ini umum dijual dengan sebutan “iPhone ex-iBox” atau “iPhone ex-digimap”.
2. Nomor model
Tiap iPhone punya kode khusus yang menunjukkan asal wilayah atau negara tempat barang itu diedarkan.Kode ini terletak di tiga digit terakhir dari rangkaian nomor model iPhone.
Nomor model ini bisa dilihat di opsi “About” pada menu “General” di pengaturan iPhone.
iPhone resmi Indonesia umumnya punya nomor model berakhiran kode “PA/A” (untuk iPhone yang diedarkan iBox) atau “ID/A” (untuk iPhone yang diedarkan Digimap).
Sedangkan iPhone “ex-inter”, banyak beredar dengan memiliki nomor model berakhiran kode “ZP/A” yang mengindikasikan barang berasal dari Singapura atau “LL/A” dari Amerika Serikat.
Ada pula “JA” untuk iPhone yang berasal dari Jepang.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Kondisi Kesehatan Baterai di Android dan iPhone
3. Status pembayaran pajak
iPhone “ex-inter” yang diimpor oleh pengecer mayoritas diedarkan di Indonesia secara ilegal, dengan tidak membayar pajak.Sedangkan iPhone “ex-inter” yang dulu dibawa secara pribadi oleh pengguna, biasanya telah bayar pajak di wilayah pabean seperti bandara.
Untuk iPhone yang berasal dari distributor resmi seperti iBox atau Digimap, baik dalam kondisi baru tersegel maupun bekas pemakaian, bisa dipastikan telah menuntaskan tanggung jawab pembayaran pajak sebelum diedarkan ke pengguna di Indonesia.
4. Harga Lebih Murah
Lantaran tak membayar pajak, harga iPhone “ex-inter” yang diedarkan secara ilegal bisa lebih murah ketimbang iPhone resmi Indonesia.Selisih harganya bisa sampai Rp 1 juta hingga Rp 2 jutaan untuk model dan kondisi iPhone yang sama.
5. Status registrasi IMEI
IMEI (International Mobile Equipment Identity) dari iPhone “ex-inter” yang diedarkan secara ilegal rata-rata tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai).Untuk iPhone “ex-inter” yang dibawa pengguna pribadi dari luar negeri dan telah menuntaskan pembayaran pajak di wilayah pabean atau kantor Bea Cukai, nomor IMEI-nya otomatis telah terdaftar di database Bea Cukai.
Sementara itu, IMEI dari iPhone yang diedarkan oleh distributor resmi umumnya telah teregistrasi di database Kemenperin.
Pengecekan status registrasi IMEI iPhone bisa dicek di website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin atau “beacukai.go.id” dari Bea Cukai.
Baca Juga: e-SIM Smartfren Bisa Akali IMEI iPhone Terblokir? Smartfren: Pasti iPhone Lama
6. Pemblokiran IMEI
Berdasar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, bila perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone, IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah maka bakal dimasukkan ke daftar hitam alias diblokir.Dengan ketentuan itu, iPhone “ex-inter” ilegal rentan mengalami pemblokiran IMEI.
Sedangkan iPhone resmi Indonesia, kecil kemungkinan mengalami masalah tersebut karena telah bayar pajak dan IMEI terdaftar di database pemerintah.
Jika IMEI diblokir, iPhone bakal tidak bisa mengakses jaringan seluler dari semua kartu operator di Indonesia.
Masalah ini sering dijumpai pada iPhone “ex-inter” yang diedarkan secara ilegal.
Demikian penjelasan lengkap seputar enam perbedaan iPhone “ex-Inter” dan resmi Indonesia, mulai dari segi asal peredaran barang hingga masalah pemblokiran IMEI.