Harta Raja Binomo Indra Kenz Dirampas Negara, Korban Binomo Dianggap Pemain Judi

Selasa, 15 November 2022 | 11:30
Tribunnews/JEPRIMA

Tersangka kasus Binomo Indra Kenz yang terlibat kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo

Nextren.com -Pengadilan Negeri Tangerang telah memberikan putusan terkait kasus penipuan binary option Binomo yang dilakukan oleh Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa Indra Kenz terbukti bersalah telah melakukan perjudian.

Dilansir dari Kompas TV, hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, pria berumur 26 tahun ini juga haru membayar denda Rp 5miliar subsider kurungan 10 bulan.

Baca Juga: Guru Trading Binary Option Fakarich Diciduk Polisi, Indra Kenz Tak Lagi Kesepian?

Harta Korban Binomo Dirampas Negara

Setelah mengumumkan putusan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memerintahkan pihak berwajib untuk merampas sejumlah barang bukti kasus Indra Kenz.

Hakim mengatakan bahwa sejumlah barang bukti kasus penipuan Indra Kenz harus dirampas untuk negara.

"Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 harus dirampas untuk negara," ujar hakim ketua Rahma Rajagukguk sebagaimana dikutip dari Kompas TV.

Adapun barang bukti yang dirampas oleh negara meliputi mobil, tanah, uang, hingga harta Indra kenz yang disita polisi beberapa waktu lalu.

Pihak Pengadilan Negeri menilai barang bukti tersebut sebagai bukti aktivitas perjudian sehingga dilakukan perampasan.

Baca Juga: Atta Halilintar Diduga Terlibat Kasus Robot Trading Net89, Kok Bisa?

Tanggapan Korban Binomo

Putusan majelis hakim Indra Kenz mendapat tanggapan kekecewaan dari para korban Binomo.

Mereka kecewa dengan keputusan hakim yang memutuskan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa yang memintapidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan.

Selain itu, perampasan barang bukti untuk negara juga ditentang oleh para korban.

Salah satu korban Binomo yang datang di luar PN Tangerang bahkan berteriak mengatakan negara telah merampok korban Binomo.

"Kita ditipu kita. Sekarang keputusan hakim mengecewakan, kita dirampok oleh negara. Perampokan ini tidak benar," ujar seorang korban Binomo sebagaimana dikutip dari Tribun Tangerang.

"Tidak ada lagi keadilan. Kita tahun kondisi korban seperti apa," imbuhnya.

Instagram
Instagram

Indra Kenz

Korban lain juga ikut berteriak menuntut uang kerugian para korban dikembalikan.

"Sekarang apa? harta hasil penipuan disita negara? Dihukum tapi harta diberikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara, uang negara? Tidakm ini uang korbannya," ujarnya.

Para korban pun menuntut agar jaksa bersedia mengajukan banding terhadap hakim atas putusan tersebut.

Baca Juga: Kisah Pilu Wanita Jawa Barat Tertipu Investasi Kripto Bodong, Rp 565 Juta Ludes

Sebut Korban Binomo Pemain Judi

Korban mengungkapkan kekecewaannya atas penilaian hakim yang menyebut korban Binomo sebagai pemain judi.

Korban Binomo merasa tidak terima karena disebut sebagai pemain judi.

Mereka menjelaskan bahwa mereka adalah kroban penipuan dan penghasutan Indra Kenz, bukan bermain judi.

"Kami disebut korban ini pemin judi, padahal kami ditipu. Kami menganggap pertimbangan majelis hakim salah alamat," ujar korban Binomo.

:maur ribut kami sudah dikepung polisi, itu semua harta korban, tidak ada. kami sangat kecewa dengan putusan hakim," sambungnya.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya