UU PDP Dinilai Tidak Kurangi Aksi Hacker, Begini Pendapat Pakar

Rabu, 21 September 2022 | 10:03
Johnny Plate (@johnnyplate) • Instagram photos and videos

Ilustrasi pandangan pakar terkait pengesahan UU PDP yang dianggap sebagai tugas penting Kominfo dan BSSN. (On Pict: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate)

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com- UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) telah disahkan pada hari Selasa (20/9), dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun 2022-2023.

Dengan adanya UU PDP, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan kalau nantinya perlindungan data pribadi masyarakat akan dipayungi oleh aturan hukum yang jelas.

UU PDP yang sudah disahkan tersebut juga dikatakan sebagai awal dari pekerjaan panjang dalam perlindungan data pribadi di Tanah Air.

Baca Juga: Ulah Hacker Bjorka Direspon Serius, Jokowi dan Kominfo Bentuk Tim Respon Darurat

Tanggapan Pakar Terkait UU PDP

Pengesahan UU PDP telah mendorong sejumlah para pakar untuk memberikan pandangan.

Alfons Tanujaya, selaku pakar keamanan data Vaksincom menganggap bahwa UU PDP tidak akan mengurangi aksi hacker secara langsung.

Ia melihat kalau sebelum UU PDP disahkan, hacker pun sudah melanggar hukum dan dapat di hukum berat sesuai kesalahannya.

"Peretas yang menjalankan aktivitasnya semuanya tahu tindakannya melanggar hukum dan jika tertangkap konsekuensi hukum menanti mereka," ujar Alfons melalui pesan WhatsApp.

Oleh karena itu, Alfons memandang kalau adanya UU PDP justru sebagai tugas penting bagi pengelola data.

Baca Juga: Begini Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi, Lancar Berkat Jaringan 5G?

"Kunci dari hal ini ada di lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan data pribadi ini," jelas Alfons.

Pelaksanaan tugas yang benar dari setiap intitusi pengelola data juga diharapkan dapat membuat UU PDP bisa memiliki dampak perbaikan yang signifikan.

Dan Alfons menerangkan bahwa UU PDP membutuhkan peran keamanan ranah siber di Indonesia yang tentunya menjadi tanggung jawab BSSN (Badan Sandi Siber Negara).

"BSSN diharapkan dapat memposisikan dirinya dengan baik," tekan Alfons.

"Meningkatkan kemampuan SDM dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti oleh semua institusi pengelola data," tambahnya.

Baca Juga: Pakar Komentari Kebocoran Data IndiHome: Telkom Mohon Jujur Saja

Tidak hanya itu, BSSN juga perlu berkolaborasi dengan Kominfo untuk saling membantu dalam menjalankan peran sebagai lembaga perlindungan data pribadi.

"BSSN dan Kominfo dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik sesuai tupoksinya guna menciptakan ranah cyber yang aman, sehat, dan beanfaat untuk masyarakat Indonesia," pungkasnya.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya