Nextren.com - Presiden Jokowi baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, yang mewajibkan kendaraan dinas dan kendaraan operasional di instansi pemerintah untuk memakai kendaraan listrik.
Apalagi catatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, jumlah Kendaraan Dinas (Jabatan, operasional dan Fungsional) di seluruh Indonesia ada sebanyak 189.803 Unit.
Hal itu bisa mendorong perkembangan mobil listrik di Indonesiakarenaharga kendaraan listrik saat ini masih terbilang mahal, dengan pilihan yang terbatas.
Misalnya harga mobil listrik di Indonesia sekitar Rp 500 juta hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: Mobil Listrik Mudah Rusak Jika Terendam Banjir? Begini Kata Ahli
Sementara harga mobil listrik termurah saat ini adalah buatan Wuling Air eV seharga Rp 200 jutaan.
Apa penyebab harga mobil listrik di Indonesia masih mahal?
Menurut Direktur CELIOS Bhima Yudhistira seperti dilansir kontan.co.id (19/9), inilah penyebab harga mobil listrik di Indonesia masih belum terjangkau.
1. Produsen mobil listrik di dalam negeri masih sedikit
Kendaraan yang bisa dibeli di Indonesia harus impor, dan dikenakan biaya impor yang relatif tinggi.
Bahkan termasuk biaya pembelian suku cadang mobil listrik juga terkena biaya impor tersebut.
2. Harga baterai mobil listrik masih mahal
Saat ini, harga baterai mencapai 40% dari harga mobil itu sendiri.
Penyebabnya karena belum kuatnya hilirisasi ekosistem baterai dalam negeri.
Padahal Indonesia merupakan produsen nikel yang besar, sehingga mestinya beban biaya produksi baterai bisa lebih murah.
3. Insentif perpajakan tidak cukup.
Insentif dari pemerintah saat ini untuk kendaraan listrik, hanyalah membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atau PPnBM 0 persen.
Baca Juga: Beli Motor Listrik Tanpa Baterai Tanpa Isi Ulang Jauh Lebih Murah, Ada Oyka dan Smoot
4. Insentif non pajak belum signifikan
Agar harga kendaraan listrik bisa lebih terjangkau, maka penting ada tambahan insentif perpajakan maupun insentif non pajak.
Insentif perpajakan bisa diberikan dalam bentuk tambahan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Bahkan Bhiman menyarankan agar pajak kendaraan listrik yang menjadi wilayah kekuasaan pemerintah daerah, juga diberi pembebasan pajak dalam tiga tahun pertama.
Lalu untuk insentif non pajak, pemerintah bisa mendorong konversi mesin kendaraan ke baterai, termasuk mencontoh kebijakan di negara-negara lain.
Misalnya di Perancis, mobil-mobil tua bisa langsung dikonversi ke mobil listrik dengan biaya sebagian ditanggung oleh pemerintah.
Bahkan, pemerintah Perancis menyediakan mobil tua dengan CC besar untuk ditukar dengan mobil listrik," ujar Bhima.