Terjadi Lagi, Kebocoran Data 679 Ribu Dokumen Presiden Jokowi di Deep Web

Sabtu, 10 September 2022 | 11:21
news.vice.com

Kebocoran data 679 ribu dokumen Presiden Republik Indonesia dilakukan oleh pelaku yang sama, Bjorka.

Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.

Nextren.com -Bjorka berulah lagi, kini menyebabkan kebocoran data 679 ribu dokumen Presiden Republik Indonesia Jokowi di deep web.

Kebocoran data dokumen Presiden RI ini diberitahukan oleh akun Twitter @darktracer_int kemarin 9 September.

Sebelumnya Bjorka sudah memberikan misinya dalam channel Telegram mengenai kebocoran data dokumen Presiden RI.

Baca Juga: Benarkah One Time Password (OTP) Jadi Solusi Hindari Kebocoran Data?

Hal ini tentunya membuat pemerintah Indonesia lebih sibuk dari sebelumnya untuk mengatasi seluruh kebocoran data.

Beberapa netizen ada yang menanggapi bahwa data yang dibocorkan oleh Bjorka bukanlah data yang penting dan rata-rata merupakan dokumen tahun 2021.

Baca Juga: Ramai Kebocoran Data, Hyundai Klaim Data Aplikasi BlueLink Aman: Kita Bisa Menjamin

Adapun dalam halaman kebocoran data tersebut terdapat detail jenis dokumen apa yang dibocorkan kepada publik.

Data 679.180 yang bocor berisikan seperti judul dalam surat, nomor surat, pengirim, ID karyawan yang diterima, dan tanggal surat.

Bila dilihat dari keterangan tersebut dan tanggapan netizen pun seperti tidak terlalu berbahaya namun pemerintah juga tidak boleh lengah.

Karena belum ada informasi yang membuka data yang dibocorkan Bjorka secara langsung.

Baca Juga: 5 Provider Ini Tercatat Dalam Kebocoran Data 1,3 Miliar Registrasi SIM

Kebocoran Data Tugas BSSN

Sebelum kasus kebocoran data dokumen Presiden RI, Kominfo hadir untuk rapat kerja bersama Komisi I DPR RI (7/9).

Dalam rapat tersebut, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, mengungkapkan bahwa kebocoran data merupakan tugas BSSN.

Menurut laporan Kompas.com,Johnny menegaskan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan serangan siber bukanlah tugas pokok Kominfo, melainkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Baca Juga: Pakar Bongkar Alasan Penyebab Kebocoran Data 1,3 Miliar Registrasi SIM

"Di bawah PP 71 Tahun 2019 terhadap semua serangan siber, leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi, bukan ada di Kominfo. Semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis BSSN," ujar Johnny di raker bersama Komisi I DPR RI dari YouTube TVR Parlemen.

Johnny menambahkan, selama ini, Kominfo banyak menjawab pertanyaan-pertanyaan perihal kebocoran data hanya agar publik mengetahuinya.

"Kami menjawab itu semuanya hanya agar publik mengetahuinya, tapi bukan menjadi domain dan tugasnya Kominfo dalam kaitan dengan hal-hal teknis serangan siber. Serangan siber sepenuhnya domain (tanggung jawab) BSSN," jelasnya.

Dalam kaitannya dengan serangan siber, Kominfo hanya bertugas untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) patuh terhadap seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku.

PSE sendiri adalah individu, perusahaan, atau pihak-pihak yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik (internet) di Indonesia.

Menkominfo pun mengatakan akan mendukung penuh BSSN untuk mengatasi persoalan ini dari peralatan dan teknis, sistem, serta sumber daya manusia. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya