Nextren.com - Lembaga pembiayaan alias pemberi pinjaman kini makin marak dengan berbagai bentuknya, mulai dari leasing, pinjol hingga marketplace dalam bentuk PayLater.Sebelum mengajukan berbagai jenis pinjaman atau kredit, seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan sebagainya, lembaga keuangan atau bank biasanya bakal melihat informasi riwayat kredit dari seorang debitur. Apabila dalam informasi itu terdapat catatan yang buruk atas riwayat pembayaran kreditnya, kemungkinan besar permohonan pengajuan pinjaman debitur bakal lebih sulit untuk disetujui oleh pihak bank. Dengan demikian, pengguna atau debitur hendaknya selalu memeriksa informasi riwayat kredit yang pernah dilakukan sebelumnya terlebih dahulu, bila hendak mengajukan permohonan pinjaman ke bank. Sementara itu, informasi riwayat kredit dari debitur sendiri bisa dilihat melalui BI Checking.
Baca Juga: Ini Daftar 105 Pinjol Ilegal yang Baru Diblokir Maret 2022, Jangan Sampai Terjebak Penawaran Mereka Ya!Perlu diketahui, BI Checking adalah layanan pusat informasi yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dan berisi informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur. Pencatatan informasi riwayat kredit debitur itu berada dalam SID (Sistem Informasi Debitur). Lewat sistem tersebut, informasi riwayat kredit debitur bakal dibagikan ke bank atau lembaga keuangan lain sebagai penyedia jasa pinjaman. Sejak tahun 2018, layanan untuk melihat informasi riwayat kredit dari BI itu telah beralih ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), berbarengan dengan adanya transformasi peran dan wewenang pengawasan transaksi keuangan di Indonesia. Oleh karena itu, bagi debitur yang ingin cek BI Checking kini bisa melalui layanan dari OJK bernama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Kendati terdapat peralihan dari BI Checking ke SLIK OJK, namun sebenarnya keduanya punya fungsi yang sama. Fungsi SLIK OJK sendiri juga untuk melihat informasi riwayat kredit, layaknya yang terdapat pada BI Checking. Bank juga tetap bisa melihat kelancaran pembayaran debitur melalui informasi riwayat kredit, asalkan telah terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit. Selain fungsi, pengoperasian layanan antara BI Checking dan SLIK OJK juga hampir mirip, hanya berbeda di segi penamaannya. Misalnya, layanan SID dalam BI Checking kini berubah menjadi Informasi Debitur (IDEB) pada SLIK OJK. Bagi debitur yang hendak memeriksa informasi riwayat kredit di SLIK OJK, sebaiknya memahami dulu kategorisasi skor yang menjadi penilaian atas performa pembayaran pinjaman.
Baca Juga: Ada Chat WhatsApp dari Pinjol, Tidak Pinjam Tapi Cair Puluhan Juta Rupiah, Harus Bagaimana?
Agar pengajuan kredit diterima oleh bank, debitur harus memenuhi skor BI Checking yang dibutuhkan. Setidaknya terdapat lima kategori skor dalam IDEB SLIK OJK yang diberikan pada debitur berdasar riwayat performa pembayaran kreditnya. Skor BI Checking 1. Kredit Lancar Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan 2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus) Skor Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari 3. Kredit Tidak Lancar
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari. 4. Kredit Diragukan
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari. 5. Kredit Macet
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Baca Juga: Begini Hukum Debt Collector Tagih Utang di Kantor, Gak Bisa Seenaknya!Skor di atas bakal menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau Blacklist BI Checking. Dikutip dari laman resmi bank CIMB Niaga, debitur yang masuk dalam Blacklist BI Checking bakal sulit untuk diterima pengajuan kreditnya. Bank tidak akan mengambil resiko pada debitur yang memiliki performa pembayaran kredit buruk atau non-performing loan (NPL). Pasalnya, keberadaan NPL akan berpengaruh pada kondisi kesehatan bank itu sendiri. Setelah memahami skor BI Checking di atas, lantas bagaimana cara cek BI Checking? Dengan beralihnya layanan pusat informasi riwayat kredit dari BI ke OJK, kini debitur bisa mulai cek BI Checking via SLIK OJK secara online. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara cek BI Checking online via SLIK OJK di situs web “konsumen.ojk.go.id”. Cara cek BI Checking online via SLIK OJK 1. Mempersiapkan dokumen penting Sebelum mengakses laman SLIK OJK untuk cek BI Checking online, pastikan dulu telah mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
- Dokumen bagi debitur perorangan
- Foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga foto/scan asli Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris.
- Foto/scan identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
- Foto/scan NPWP badan usaha Foto/scan akta pendirian badan usaha Foto/scan dokumen
- Anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
2. Mengisi formulir permohonan IDEB Setelah dokumen tersebut telah lengkap, kunjungi laman buat cek SLIK OJK ini https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi, untuk mengisi formulir supaya mendapat antrean layanan IDEB dalam SLIK Pada laman tersebut, debitur bakal diminta untuk mengisi beberapa informasi data diri, seperti jenis informasi debitur (perseorangan atau badan usaha), profil debitur, NIK, alamat, dan sebagainya. Kemudian, debitur juga diminta untuk memilih jadwal antrean untuk dapat memperoleh layanan IDEB dalam SLIK. Antrean permohonan IDEB secara online hanya diselenggarakan pada hari Senin hingga Jumat, dengan pilihan jadwal pada pukul 08:00 – 09:00 WIB, 09:00 – 10:00 WIB, 10:00 – 11:00 WIB, 11:00 – 12:00 WIB, 13:00 – 14:00 WIB, dan 14:00 – 15:00 WIB. 3. Mengunggah dokumen dan verifikasi data Setelah mengisi formulir antrian tersebut, debitur diminta untuk mengisi data diri lanjutan dan mulai mengunggah dokumen yang tadi telah dipersiapkan. Masukkan data diri seperti nama lengkap, NIK, nomor telepon, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, dan sebagainya. Pastikan data diri telah terisi dengan benar. Kemudian, unggah dokumen yang tadi telah dipersiapkan. Setelah selesai mengisi formulir, debitur bakal mendapat bukti registrasi permohonan IDEB.
Baca Juga: Liciknya Pelaku Pinjol Ilegal, Pakai NIK dan KK Orang Lain untuk Meneror Peminjam
Pihak OJK akan melakukan pengecekan lebih lanjut pada data yang telah dikirim debitur. Bila data telah sesuai, debitur bakal memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat tiga hari sebelum (H-3) tanggal antrean yang dipilih. Selanjutnya, debitur melakukan verifikasi lewat WhatsApp pada nomor telepon yang tercantum di e-mail validasi tersebut. Verifikasi data dilakukan pada rentang waktu H-3 hingga H-1 tanggal antrean yang dipilih, dengan mengirimkan beberapa dokumen sebagai berikut: Foto/scan formulir yang dikirim di e-mail dengan data yang telah terisi lengkap dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali pada kolom yang tersedia. Foto selfie menunjukkan KTP, dengan wajah dan kartu identitas yang tidak saling menutupi. Setelah itu, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan dan melakukan panggilan video lewat WhatsApp bila diperlukan. 4. Pengiriman IDEB Setelah melakukan verifikasi data lewat WhatsApp dan telah memenuhi persyaratan, OJK bakal mengirimkan hasil IDEB ke debitur lewat alamat e-mail yang tadi sudah didaftarkan pada formulir. Hasil tersebut bisa dipergunakan untuk memeriksa riwayat pembayaran kredit. Untuk informasi yang lebih lengkap, bisa ditanyakan langsung melalui Call Center OJK di nomor 157. Demikian cara cek SLIK OJK secara online untuk melihat informasi riwayat kredit, guna mengajukan pinjaman ke bank.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek BI Checking via SLIK OJK secara Online buat Mengajukan Kredit"Penulis : Zulfikar Hardiansyah