Nextren.com - Mengurus sertifikat tanah sering menjadi kekhawatiran tersendiri di masyarakat, terkait birokrasi yang berbelit, waktu dan biaya yang harus dikeluarkan.Padahal sebenarnya di Kantor Pertanahan, mengurus seritifkat tanah bisa dikenakan tarif nol rupiah alias gratis, bagi golongan masyarakat tertentu. Tarif gratis mengurus sertifikat tanah itu dikelompokkan sebagai jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tarif gratis tersebut berlaku terhadap tiga layanan pertanahan, yaitu sebagai berikut :
- Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah
- Pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.
- Pendaftaran tanah untuk pertama kali, yakni perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.
Namun kelompok masyarakat yang memenuhi syarat untuk bisa menikmati tarif gratis mengurus sertifikat tanah itu tetap harus mengajukan permohonan. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016 pasal 5, tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu. Dalam Peraturan Menteri tersebut, syarat mengajukan permohonan pengenaan tarif nol rupiah atas jenis PNBP bagi pihak tertentu adalah: 1. Masyarakat tidak mampu Jika penghasilan per bulan di bawah UMP kabupaten/kota setempat. Melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lainnya 2. Masyarakat di Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana Melampirkan keterangan kepesertaan dari kementerian yang membidangi perumahan 3. Badan hukum di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, termasuk penunjangnya Melampirkan fotokopi anggaran dasar dengan menunjukkan aslinya, dan surat keterangan dari instansi penyelenggara urusan pemerintahan di bidang keagamaan dan sosial.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Booster di PeduliLindungi Belum Muncul? Pakai Cara Ini4. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI/Polri dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan Polri Melampirkan fotokopi pengangkatan dengan menunjukkan aslinya, dan/atau fotokopi akta perkawinan atau surat nikah bagi suami/istri/janda/duda. 5. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Bertujuan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak bersifat profit Melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi atau pejabat yang ditunjuk. 6. Wakif (Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf. 7. Masyarakat hukum adat Melampirkan penetapan keberadaannya dari Pemerintah Daerah.
8. Catatan tambahan Jika kelompok masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti asli ketentuan di atas, bisa dibuktikan dengan surat keterangan instansi berwenang. Setelah memenuhi syarat diatas, maka masyarakat bisa mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan tersebut.