Tips Hindari Tertangkap Kamera Tilang, Aplikasi Ini Bunyikan Alarm Jika Sopir Ngebut

Sabtu, 09 April 2022 | 21:39
Tribunnews.com

Ilustrasi kamera tilang elektronik (ETLE)

Nextren.com - Setelah penerapan tilang elektronik diterapkan, mulai banyak pelanggaran yang terekam dan tentu saja secara otomatis terkena tilang.

Pelanggaran yang direkam oleh kamera adalah pelanggaran kecepatan, yaitu diatas 100 km per jam di jalan tol.

Penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik di jalan tol sudah mulai berlaku.

Pengemudi mobil yang melintasi jalan tol dengan melebihi batas kecepatan tertentu bakal ditilang dan dikenakan sejumlah denda.

Pada wilayah Jabodetabek, kamera untuk memantau kecepatan kendaraan pun kini sudah mulai dipasang di sejumlah titik, seperti Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Layang MBZ, Sedyatmo, Dalam Kota, dan Kunciran-Cengkareng.

Baca Juga: Ragu Kena E-Tilang Atau Tidak, Begini Cara Mudah untuk Mengeceknya!

Jika kamera menemukan pelanggaran kecepatan maka bukti berupa foto atau video bakal dijadikan dasar untuk mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan, yang berisi informasi penilangan sekaligus besaran denda yang harus dibayar.

Sementara itu, batas kecepatan kendaraan yang diperbolehkan melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang melanggar batas kecepatan tersebut bakal dikenakan denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Agar menghindari denda tilang elektronik di jalan tol, pengemudi hendaknya senantiasa memeriksa laju kecepatan kendaraan.

Kendati di mobil terdapat alat Speedometer (pengukur laju kecepatan kendaraan), tak jarang pengemudi lupa untuk memeriksanya akibat mungkin terlalu fokus memperhatikan jalan. Alhasil, pengemudi bisa melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

Bila Anda termasuk pengemudi yang kerap lupa memeriksa Speedometer, Anda dapat memanfaatkan sejumlah aplikasi di HP (handphone) untuk membantu mengukur kecepatan kendaraan.

Penumpang dalam mobil pun bisa turut mengukur kecepatan kendaraan saat melintasi tol menggunakan aplikasi HP tersebut.

Bahkan, aplikasi tersebut juga dapat memberikan peringatan pada Anda jika kendaraan melebihi batas kecepatan tertentu.

Sudah penasaran dengan aplikasi pengukur kecepatan kendaraan? Berikut cara mengukur kecepatan kendaraan di HP.

Baca Juga: Hari Sial Gak Ada yang Tahu! Ini 5 Titik Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol!

1. Aplikasi Ulysse Speedometer

Aplikasi pengukur kecepatan kendaraan yang pertama adalah Ulysse Speedometer.

Aplikasi ini hanya tersedia untuk HP Android yang bisa diunduh secara gratis lewat Google Play Store.

Cara mengukur kecepatan kendaraan lewat aplikasi ini cukup mudah.

Anda hanya perlu membuka Ulysse Speedometer di ponsel sebelum berkendara dan pastikan aplikasi tersebut telah diizinkan untuk mengakses fitur Lokasi atau GPS.

Kecepatan kendaraan pada aplikasi semacam ini bisa ditampilkan dengan memanfaatkan gerakan perpindahan tempat dalam GPS.

Play Store
Play Store

Tampilan aplikasi Ulysse Speedometer

Saat aplikasi terbuka dan GPS aktif, Anda bisa mulai menjalankan kendaraan dan kecepatannya bakal tampil di layar aplikasi.

Kecepatan kendaraan pada Ulysse Speedometer bisa ditampilkan dalam satuan mil per jam atau kilometer per jam.

Anda juga bisa melihat ketinggian dari lokasi yang sedang dilewati kendaraan lewat aplikasi ini.

Ulysse Speedometer juga memiliki fitur peringatan batas kecepatan.

Jadi, saat Anda mengendarai kendaraan dan melebih batas kecepatan yang telah diatur, aplikasi bakal memberikan alarm peringatan.

Baca Juga: Cara Kerja Tilang Elektronik Mobile Terbaru Polda Metro Jaya

Untuk mengaktifkannya, Anda hanya perlu mengetuk ikon garis tiga yang berada di pojok kiri aplikasi.

Kemudian, pilih opsi “Preferences” dan ketuk opsi “Speedometer”.

Selanjutnya, pilih opsi “Speed Limits” dan tambahkan batas maksimal kecepatan kendaraan.

2. Aplikasi Smart GPS Speedometer

Selain Ulysse Speedometer, aplikasi pengukur kecepatan kendaraan yang bisa Anda pakai berikutnya adalah Smart GPS Speedometer.

Aplikasi ini memiliki fitur utama untuk menampilkan laju kecepatan kendaraan yang memanfaatkan pergerakan dalam GPS.

Smart GPS Speedometer bisa diakses bagi Anda pengguna iPhone dengan mengunduhnya lewat App Store.

Satuan kecepatan pada aplikasi ini juga bisa diubah antara kilometer per jam atau mil per jam.

Anda juga bisa melihat ketinggian dari suatu lokasi yang sedang dilintasi kendaraan.

Cara mengukur kecepatan kendaraan di HP lewat aplikasi ini juga cukup mudah.

Anda hanya perlu membuka aplikasi sebelum berkendara dan telah mengizinkan akses fitur GPS.

Baca Juga: Aturan dan Cara Tilang Elektronik yang Berlaku Hari Ini, Ingat Ya Kecepatan Max Rp 100 km/jam

AppStore
AppStore

Tanpilan aplikasi Smart GPS Speedometer di iPhone

Saat kendaraan mulai melaju, aplikasi bakal menampilkan laju kecepatannya.

Smart GPS Speedometer ini juga didukung dengan fitur peringatan batas kecepatan.

Namun, Anda perlu mengeluarkan biaya langganan untuk bisa mengakses fitur tersebut.

Dikutip dari deskripsi aplikasi pada App Store, Smart GPS Speedometer juga memungkinkan pengguna untuk mengatur batas kecepatan berkendara.

Kemudian, kendaraan melebihi batas kecepatan itu, aplikasi bakal memberikan alarm peringatan.

Selain cara di atas, sebenarnya terdapat beberapa aplikasi lain dengan fitur serupa yang tersedia di toko aplikasi, baik Google Play Store maupun App Store.

Namun, tidak semua aplikasi Speedometer memiliki fitur peringatan batas kecepatan.

Kemudian, Anda sebaiknya tetap memperhatikan angka yang ditampilkan pada Speedometer kendaraan.

Angka kecepatan kendaraan di aplikasi mungkin bisa tayang lebih lambat akibat sinyal GPS kurang stabil.

Itulah cara mengukur kecepatan kendaraan dengan memanfaatkan aplikasi di HP, semoga bermanfaat.

Tag

Editor : Wahyu Subyanto