Aturan dan Cara Tilang Elektronik yang Berlaku Hari Ini, Ingat Ya Kecepatan Max Rp 100 km/jam

Jumat, 01 April 2022 | 10:21
korlantas.polri.go.id

Ilustrasi ETLE

Nextren.com - Bagi kalian yang biaasa ngebut di jalan tol, harap waspada ya, karena mulai hari ini sudah berlaku tilang elektronik.

Sesuai namanya, tilang akan dilakukan secara otomatis jika pengendara melanggar kecepatan maksimal yang ditentukan.

Tagihan denda tilang akan dikirim ke alamat sesuai STNK kendaraan, beserta bukti pelanggaran kecepatan yang direkam oleh kamera.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol mulai besok, Jumat (1/4/2022).

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan, dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Selebgram Jadi Calo Tiket Konser Justin Bieber, Patok Harga Tak Masuk Akal!

"Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional," ujar Aan.

Jenis pelanggaran yang bakal kena e-tilang di tol

Aan menambahkan, ada dua jenis pelanggaran di jalan tol yang akan ditindak melalui e-tilang.

  • Pertama, pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar
  • Kedua, pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
  • Kecepatan kendaraan maksimal 100 kilometer per jam
Penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan (overspeed) melalui e-tilang ini akan dilakukan di sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Penindakan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Dalam Permenhub tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Adapun rincian aturannya adalah sebagai berikut:

  • Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan
  • Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota
  • Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan
  • Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
  • Guna mengukur batas kecepatan tersebut, akan dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
Aturan mengenai batas kecepatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed yang kerap terjadi di jalan tol.

Baca Juga: Enaknya Jadi Konten Kreator, GoPlay Sediakan Dana 15 Miliar Rupiah

Muatan truk over kapasitas

Pelanggaran yang sering terjadi pada kendaraan pengangkut barang atau truk di sepanjang jalan tol adalah kelebihan muatan atau over dimension dan overloading (ODOL).

Aturan mengenai ODOL juga akan diterapkan mulai 1 April 2022 di sepanjang tol Transjabar.

Untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, akan dipasang sensor With In Motion (WIM).

Sensor WIM merupakan alat yang digunakan untuk mendeteksi muatan kendaraan. Alat tersebut memberikan informasi data tentang kelebihan muatan sebuah kendaraan.

Aturan mengenai sanksi ODOL ini sebagaimana tertulis dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentan lalu lintas dan angkutan jalan.

Lokasi e-tilang di jalan tol

Berikut daftar jalan tol yang akan menerapkan sistem e-tilang:

Pelanggaran overspeed, akan dipasangi speed camera di ruas tol di:

  • Tol Jakarta-Cikampek
  • Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
  • Tol Soedijatmo
  • Tol Dalam Kota
  • Tol Kunciran-Cengkareng.
  • Pelanggaran overload dengan menggunakan Weight in Motion di:
Tol JORTol Jakarta-Tangerang.

Baca Juga: AS Larang Keras China Pasok Cip Canggih ke Rusia, Bisa Bernasib Seperti Huawei?

Mekanisme penindakan e-tilang di tol

Baik pelanggar aturan batas kecepatan dan maksimal muatan, Aan mengatakan bahwa pelanggaran akan di-capture untuk dimasukkan ke back office Korlantas untuk divalidasi dan verifikasi.

Usai proses validasi dan verifikasi, Korlantas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan tersebut.

"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan," tuturnya.

Untuk mendukung penegakan aturan tersebut, sejumlah speed kamera dan WIM telah dipasang di beberapa titik di jalan tol.

Dengan adanya aturan tersebut, Aan berharap agar kecelakaan kendaraan di ruas jalan tol dapat berkurang.

Pasalnya, selama ini data menunjukkan bahwa overspeed dan overload di jalan tol mencapai 80 persen. Akibatnya, fatalitas korban kecelakaan juga semakin tinggi.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed di sepanjang jalan tol.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Besok, Ini Aturan Lengkap soal E-Tilang di Tol: Waktu Berlaku, Jenis Pelanggaran, dan Lokasi"Penulis : Dandy Bayu Bramasta

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya