Kenaikan Harga Pertamax Jadi Tren, Apakah Harga Pertalite Ikut Naik?

Rabu, 30 Maret 2022 | 11:00
Pertamina

April 2022, harga Pertamax bisa sentuh Rp 16 ribu per liter, pemilik kendaraan bensin harap-harap cemas (foto ilustrasi)

Nextren.com - Dalam beberapa jam terakhir, harga Pertamax sedang menjadi tren dan ramai dibicarakan masyarakat Tanah Air.

Tidak terkecuali di dunia maya, Netizen Indonesia banyak yang menyinggung harga Pertamax.

Hal tersebut tidak lepas dari harga Pertamax yang akan segera dinaikkan.

Berdasarkan laporan terkini, bandrol harga Pertamax memang akan dinaikkan ke angka Rp 16.000 per liter.

Baca Juga: Duh, BBM Premium dan Pertalite Bakal Dihapus dan Diganti Pertamax ke Atas!

Kementerian ESDM sendiri memang menyebut harga Pertamax saat ini jauh dari nilai ekonominya.

Menurut Kementerian ESDM, seharusnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 92 itu dibandrol Rp 16.000 per liter.

Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, Komisi VI DPR RI dilaporkan telah menyetujui PTPertamina(Persero) untuk melakukan penyesuaian harga Pertamax.

Sementara itu ditengah ramainya pembahasan mengenai kenaikan harga BBM Pertamax, tidak sedikit pula orang yang penasaran apakah kenaikan ini turut berdampak ke harga BBM lain, salah satunya Pertalite.

Selengkapnya dapat dibaca di halaman kedua.

Sebagaimana diketahui, Pertalite merupakan jenis BBM yang cukup banyak digunakan masyarakat Indonesia selain Pertamax.

Melansir dari Kompas.com, meski harga Pertamax mengalami kenaikan cukup signifikan, harga Pertalitetidak mengalami perubahan.

Harga jualjenis bensin RON 90 itu di titik serah ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter.

Angka itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Baca Juga: Cara Dapat Cashback 30 Persen Beli Pertamax dan Dexlite Lewat Aplikasi MyPertamina

Lebih lanjut, Pertalite sendiriresmi ditetapkanmenjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.

"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dikutip dari Kompas.com.

Oleh sebab itu, sejalan dengan keputusan tersebut, pemerintah menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebanyak 23,05 juta kiloliter (KL).

Nah, kalau menurut sobat Nextren bagaimana? Apakah kalian turut terdampak kenaikan harga Pertamax? Tulis pendapat kalian di kolom komentar ya. (*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto