Segini Denda Telat Bayar Tagihan Traveloka PayLater, Jangan Telat Ya!

Kamis, 10 Maret 2022 | 20:00
Traveloka

Traveloka PayLater

Nextren.com - Dunia digital telah berkembang sangat pesat, bahkan hingga merambah sektor perdagangan.

Di jaman sekarang ini, orang-orang ramai berbelanja, menjual barangdagangan, atau menawarkan jasa secara online di berbagai macam platform e-commerce.

Untuk membayar transaksi digital di e-commerce, terdapat berbagai macam sistem pembayaran.

Salah satu sistem pembayaran yang sedang tren dan populer terutama di kalangan publik Tanah Air adalah PayLater.

Satu diantara banyak platform aplikasi yang menyediakan fitur ini adalah Traveloka yang dinamakan Traveloka PayLater.

Baca Juga: Segini Denda OVO PayLater yang Harus Dibayar Jika Telat Lunasi Tagihan

Traveloka PayLater sendiri adalah metode pembayaran di platform Traveloka dengan cara menunda atau mencicil pembayaran.

Layanan Traveloka PayLater memungkinkan pengguna untuk membayar pembelian Traveloka dalam jangka waktu 1 hingga 12 bulan.

Namun, sama seperti platform lain yang juga menyediakan fitur PayLater, Traveloka PayLater juga tetap memberikan denda bagi peminjam yang telat membayar tagihan.

Selengkapnya dapat dibaca di halaman kedua.

Melansir dari TribunSumsel,Traveloka PayLater akan mengirimkan notifikasi tagihan melalui email atau SMS pada 4 hari sebelum batas waktu pembayaran pengguna.

Adapun biaya keterlambatan bagi pengguna yang telah melewati batas waktu pembayaran adalah 5% dari total jumlah yang belum dibayar pengguna.

Contohnya, apabila peminjam mempunyai tagihan sebesar Rp 350.000 dan telah melakukan pembayaran Rp 50.000, maka sisa cicilan yang belum terlunasi akan dikenakan denda 5%.

Baca Juga: Telat Bayar Tagihan GoPay PayLater, Segini Denda yang Harus Dibayar

Denda Traveloka PayLater sendiri akan bertambah setiap bulan bila peminjam tidak segera membayar tagihan.

Selain itu, peminjam bakal mengalami penurunan skor kredit yang bisa membuat peminjam kesulitan untuk mengajukan pinjaman lain.

Hal itu dikarenakan pihak pemberi pinjaman bakal melaporan keterlambatan pembayaran fasilitas pinjaman atas nama peminjam kepada Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Maka itu pengguna perlu mengambil langkah bijak berupa mencatat waktu jatuh tempo agar pembayaran tagihan tepat waktu.

Nah, apakah sobat Nextren pernah menggunakan Traveloka PayLater? Tulis pendapat kalian di kolom komentar ya. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya