Telat Bayar Tagihan GoPay PayLater, Segini Denda yang Harus Dibayar

Selasa, 08 Maret 2022 | 20:30
Gojek

Ilustrasi GoPay PayLater

Nextren.com - Dunia digital telah berkembang sangat pesat, bahkan hingga merambah sektor perdagangan.

Di jaman sekarang ini, orang-orang ramai berbelanja, menjual barangdagangan, atau menawarkan jasa secara online di berbagai macam platform e-commerce.

Gojek dan Tokopedia adalah contoh dua platform e-commerce ternama di Indonesia.

Seiring dengan makin pesatnya transaksi online, munculah sejumlah sistem pembayaran salah satunya PayLater.

Sistem pembayaran PayLater juga dimiliki oleh Gojek beserta Tokopedia, yakni melalui GoPay PayLater.

Baca Juga: Gagal Bayar Shopee Paylater, Apakah Debt Collector ke Rumah dan Kena Denda?

Seperti PayLater pada umumnya, GoPay PayLater juga bisa digunakan untuk membayar transaksi via aplikasi Gojek atau Tokopedia.

Berbeda dengan dompet digital GoPay, GoPay PayLater akan memberikan pinjaman kepadapembeli untuk nantinya dibayarkan pada akhir bulan.

GoPay PayLater sendiri tidak membebankan bunga ke peminjam, namun diganti dengan biayapenggunaanGoPay PayLater sebesar Rp 25 ribu setiap bulannya.

Selain itu, GoPay PayLater juga memiliki kebijakan denda bagi peminjam yang telat membayar tagihan GoPay PayLater. Selengkapnya ada di halaman kedua.

Melansir dari Kompas.com, besaran denda GoPay PayLater adalah sebesar Rp 2.000 per hari.

Denda GoPay PayLater akan mulai diberikan setiap tanggal 6 di bulan berikutnya bila pengguna tak segera membayarkan tagihan di hari terakhir setiap bulannya seperti yang telah ditentukan.

Pengguna layanan GoPay PayLater akan diberikan jangka waktu selama lima hari untuk membayar semua tagihan sebelum dikenakan denda harian.

Bilapengguna masih belum melakukan pembayaran pada tanggal 5 pukul 23:59:59 WIB di bulan berikutnya maka akan diberlakukan denda harian sebesar Rp 2.000 dimulai dari tanggal 6.

Namun demikian, besaran denda akan diatur agar tidak melebihi total jumlah transaksi beserta biaya yang dibayarkan pengguna GoPay PayLater.

Baca Juga: Metode Pembayaran PayLater Jadi Andalan Konsumen Indonesia di 2020

Sebagai contoh, jika pengguna memiliki tagihan GoPay PayLater sejumlah Rp 725 ribu dan telat membayar tagihan selama 15 hari, maka denda yang harus dibayar adalah Rp 20 ribu.

Nominal Rp 20 ribu didapatkan dari total telat membayar tagihan (15 hari) dikurangi masa tenggat selama 5 hari, sehingga menjadi 10 hari.

Total 10 hari telat pembayaran tagihan kemudian dikalikan Rp 2 ribu, hingga akhirnya diperoleh angka Rp 20 ribu.

Maka dari itu total tagihan yang harus dibayarkan jika sudah dijumlah dengan denda dan biaya transaksi GoPay PayLater mencapai Rp 770 ribu.

Kendati demikian, GoPay akan memberikan notifikasi peringatan sebelum jatuh tempo sehinggapengguna bisa membayarkan cicilan tepat waktu. (*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto