Nextren.com -Baru-baru ini, topik BPJS menjadi perbincangan netizen di berbagai platform sosial media.
BPJS menjadi tren di sosial media karena pemerintah akan menerapkan peraturan baru terkait kartu BPJS Kesehatan.
Melansir dari Kompas.com, pemerintah akan menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK.
Baca Juga: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP Lewat SMS, WA, Aplikasi, Medsos dan Call Center
Pemberlakuan perturan tersebut terjadi setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instrusi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta 30 kementrian dan lembaga untuk mendorong optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dari banyaknya lembaga, Kepolisian RI menjadi salah satu lembaga yang diminta untuk mendorong opimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepolisian RI kemudian akan menjadikan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat baru dalam permohonan SIM, STNK, dan SKCK.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan permohonan Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Noor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian isi Instruksi Presiden tersebut.
Baca Juga: Viral Saldo Rekening Dipotong Iuran BPJS Otomatis Tanpa Izin, Bisakah Terjadi?
Presiden Jokowi juga meminta pihak kepolisian agar melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Selain itu, kartu BPJS juga bakal menjadi syarat untuk proses jual-beli tanah, peralihan tanah, Umrah, dan Haji.
Masyarakat yang ingin melakukan aktivitas di atassecaralegal harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Asyik! Jokowi Resmi Gratiskan Vaksin Booster untuk Seluruh Rakyat Indonesia
Pemberlakuan peraturan tersebut menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
Hingga pagi ini (21/2), BPJS menjadi tren di Twitter dengan lebih dari 18,6 ribu tweet.
Ada pihak yang pro dengan kebijakan tersebut, ada pula pihak-pihak yang kontra dengan peraturan baru tersebut.
Pihak pro pada umumnya beranggapan bahwa peraturan tersebut dapat mendorong kesuksesan program Jaminan Kesehatan Nasional untuk masyarakat.
Pihak kontra mengatakan bahwa pemberlakuan BPJS sebagai syarat pembuatan SIM, STNK, dan SKCK tak relevan dan tak sesuai dengan tupoksi kartu tersebut.
Bagaimana pendapat sobat Nextren terkait peraturan baru ini? Bagikan pendapat kalian di kolom komentar ya!
(*)