Viral Saldo Rekening Dipotong Iuran BPJS Otomatis Tanpa Izin, Bisakah Terjadi?

Selasa, 26 November 2019 | 20:35
Kompas

Kantor BPJS Kesehatan.

Nextren.com - Sebuah tangkapan layar mengenai seseorang yang mengklaim rekeningnya terdebit otomatis untuk pembayaran BPJS tanpa sepengetahuannya, tersebar di media social Facebook.

Tangkapan layar yang tertulis tersebut berbunyi:

“Percayalah… 255.000 itu saya nggak melakukan transaksi apa apaz terus tiba2 kedebet 255.000 Lah kok bisa??? Setelah telp ke customer care jawaban nya enteng… Bapak punya BPJS?? Iya buk… Sekarang auto debet Bapak… Nah kan mampus habis itu dah… Ngambil paksa tanpa ijin pula… Sekarang belum naek… Tahun 2020, 1 bulan nya 2x lipat itu terus auto debet, dimatikan pun tak bisa…”

Baca Juga: Begini Cara Napi di Lapas Bobol Rekening 50 Juta di Riau Lewat Simcard

Dalam tangkapan layar yang tersebar juga ditunjukkan print struk bank yang menunjukkan 5 mutasi terakhir.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma’ruf, tidaklah mungkin peserta yang menunggak BPJS rekeningnya bisa terpotong otomatis tanpa peserta mendaftarkan akun rekening banknya sebagai rekening autodebet untuk pembayaran BPJS.

“Untuk mengaktifkan layanan autodebet, harus ada persetujuan tertulis (surat kuasa) dari peserta JKN-KIS yang bersangkutan,” kata Iqbal saat dihubungi Senin (25/11/2019).

Baca Juga: Begini Modus Bobolnya Rekening Nasabah BTPN dan BRI, Makin Canggih

Hal tersebut menurutnya berlaku untuk calon peserta JKN-KIS yang baru akan mendaftar maupun peserta JKN-KIS yang sudah terdaftar.

“Jadi tidak benar jika otomatis digunakan layanan autodebit tanpa persetujuan tertulis jadi peserta,” ujar dia lagi.

Lebih lanjut Iqbal menegaskan, BPJS kesehatan merupakan lembaga pemerintah yang senantiasa patuh pada regulasi yang ada.

Baca Juga: Mulai 12 Desember Transfer ke Rekening Bank dengan OVO Akan Dikenai Biaya Tambahan

"Sehingga tidaklah mungkin ada kebijakan tanpa merujuk regulasi yang berlaku," ucapnya.

Jika seorang peserta BPJS memiliki keluhan maupun pertanyaan, Iqbal mengatakan masyarakat bisa menghubungi care center di 1500400, mention ke akun media sosial BPJS Kesehatan, ataupun datang ke kantor cabang.

Terkait dengan aturan autodebit BPJS, Iqbal mengatakan bagi peserta baru mandiri sekarang terdapat aturan.

Baca Juga: Cara Jitu Cegah Tertipu Transaksi Online, Pakai CekRekening.id Buatan Kominfo

Salah satu syarat pembuatan BPJS adalah peserta wajib untuk mendaftarkan rekeningnya untuk autodebit setiap bulan.

Hal itu menurutnya sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan No. 6 tahun 2018.

Adapun tujuannya adalah untuk memastikan status peserta senantiasa aktif sehingga dapat terlindungi oleh Jaminan Kesehatan jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Rekening Terpotong Otomatis Tanpa Izin, Ini Kata BPJS Kesehatan"Penulis : Nur Rohmi Aida

Tag

Editor : Wahyu Subyanto