Indra Kenz Diminta Stop Promosi Binary Option, Minta Maaf dan Akui Binomo Ilegal

Jumat, 18 Februari 2022 | 20:26
Instagram

Indra Kenz

Nextren.com - Belakangan ini marak korban aplikasi Binomo hingga miliaran, dan melaporkan para affiliatornya ke polisi.

Afiliator ini memberikan edukasi trading dan memamerkan kekayaannya agar calon member tergiur.

Para affiliator ini dianggap mempromosikan aplikasi ilegal di Indonesia, seperti Binomo, Binary Option, dan OlympTrade.

Setelah banyak korban menjerit dan tokoh trading bersuara, terbongkarlah bahwa platform tersebut adalah judi online, bukan trading.

Bisa juga disebut judi online yang berkedok trading, karena selain tidak ada produknya, juga hanya tebak-tebakan harga akan naik atau turun.

Baca Juga: Transaksi Binary Option Sudah Lama Dilarang, Afiliator Juga Ilegal

Akhirnya Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil beberapa influencer dan afiliator yang memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal di Indonesia. Ketua SWI Tongam L Tobing memanggil dan bertemu dengan Indra Kesuma (Indra Kenz), Doni Muhammad Taufik (Doni Salmanan), Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

Para influencer dan afiliator ini memfasilitasi produk ilegal yang tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), serta melakukan pelatihan trading tanpa izin.

"Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," ujar Tongam dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Turut hadir pula perwakilan dari Bareskrim Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bappebti Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam pertemuan pada 10 dan 14 Februari 2022 itu.

Tongam meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran binary option atau produk merugikan berkedok investasi lainnya, yang ditawarkan oleh afiliator atau influencer.

Forex Binary option ilegal karena bersifat judi dan untung-untungan.

Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan.

"Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," tutur Tongam.

Belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website atau aplikasi yang harus diwaspadai, karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu.

"Caranya dengan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," ucap Tongam.

Baca Juga: Viral Video Pria Banting Laptop Gara-gara Kesal Tertipu Binary Option

Indra Kenz Minta Maaf

Indra Kenz alias Indra Kesuma, salah satau afiliator Binary Options akhirnya mengakui bahwa aplikasi investasi Binomo ilegal.

Indra menyatakan pernah menyatakan hal yang salah, yaitu pada September 2019 dia pernah memberikan statement lewat video YouTube bahwa Binomo itu legal di Indonesia. "Informasi tersebut salah dan keliru," kata Indra Kenz di akun Instagramnya, @indrakenz, Kamis (17/2/2022).

Awal tahun 2020, Indra mengaku sempat meralat pernyataan tersebut pada 2020, dengan menyebut Binomo sebagai aplikasi investasi ilegal.

Indra Kenz memohon maaf atas perbuatannya itu, karena dia sering membuat konten di akun YouTube tentang trading Binomo.

"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut," pungkasnya.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya