Begini Aturan Beroperasi Bioskop Saat PPKM Level 3, Boleh Nonton Film?

Selasa, 08 Februari 2022 | 10:37
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A

Ilustrasi menonton film di bioskop selama masa Pandemi Covid-19

Nextren.com - Semenjak Pandemi Covid-19 melanda,bioskop menjadi salah satu ranah yang cukup terdampak.

Terutama dari segi operasi, bioskop mengalami perubahan operasi sejak pertama kali virus Covid-19 menyebar ke seluruh penjuru dunia.

Bahkan beberapa kali, Pemerintahtidak memberikan izin bioskop untuk beroperasi sebagai antisipasi dari penyebaran virus corona.

Terbaru, bioskop dilaporkan akan kembali mengalami perubahan operasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 (PPKM level 3).

Baca Juga: Disney+ Hadirkan Format Film IMAX, Serasa Nonton di Bioskop!

Sebagaimana diketahui, sejumlah daerah di Indonesia kembali menerapkan PPKM level 3.

Hal tersebut merupakan dampak dari penyebaran virus corona varian Omicron yang mulai menjangkiti warga masyarakat Tanah Air.

Agar jumlahorang yang positif Covid-19 tidak semakinmelonjak, Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM level 3.

Bioskop menjadi satu diantara banyak sektor yang turut mengalami aturan operasiselama diberlakukannya PPKM level 3.

Info selengkapnya dapat dibaca di halaman kedua.

Melansir dari KompasTV, aturan operasi bioskop saat PPKM level 3 diatur dalamInstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Instruksi Inmendagri tersebut nantinya akan berlaku sampai tanggal 14 Februari 2022.

Berdasarkan instruksi Inmendagri,bioskop tetap diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pada wilayah PPKM level 3.

"Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)," bunyiaturan Inmendagridikutip dari KompasTV.

Baca Juga: Bioskop Mulai Buka Hari ini, Wajib Prokes & Install PeduliLindungi!

Selain itu, instruksiInmendagri juga mengatur penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area bioskop.

Baik pegawai dan pengunjung, semuanya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum bisa masuk kedalam bioskop.

"Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," tulis Inmendagri tersebut.

Lebih lanjut, Pemerintah juga mengizinkan anakdibawah 12 masuk ke bioskop asal didampingiorang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

Aturan Beroperasi Bioskop di Wilayah PPKM level 1 dan 2

Sementara itu, beberapa daerah di Indonesia juga membelakukan PPKM level 1 dan 2, yang mana aturan beroperasi bioskop tentunya juga memiliki perbedaan dengan daerah PPKM level 3.

Pada wilayah PPKM level 1 dan 2, bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas 70 persen.

Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Untukrestoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop di wilayah PPKM level 1 diizinkan makan di tempat (dine in) dengankapasitas maksimal 75 persendan waktu maksimal 60 menit.

Sedangkan di wilayah PPKM level 2,restoran/ rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkandine in dengankapasitas maksimal50 persendengan waktu makan maksimal 60menit.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," bunyi Inmendagri No 9 Tahun 2022.

Baca Juga: Asyik! Bioskop Bakal Segera Dibuka Kembali Dalam Waktu Dekat

Jadi, itulah beberapa informasi seputar aturan operasi bioskop di wilayah PPKM level 3, level 2, dan level 1.

Terus perbarui berita terkini hanya di Nextren guna mengetahui update lainnya seputar dunia teknologi, gadget, dan tren. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya