Awas! Sebar Gosip di Media Sosial Bisa Didenda dan Dipenjara

Kamis, 03 Februari 2022 | 12:30
Flickr

Ilustrasi ikon-ikon media sosial di smartphone iPhone

Nextren.com - Apakah kamu termasuk orang yang suka menyebarkan gosip di media sosial (medsos)?

Jika iya, maka kamu harus berhati-hati karena hal tersebut sangat dilarang di Arab Saudi.

Melansir dari AFP, pihak berwenang di Arab Saudi sangat melarang penyebaran gosip atau rumor di media sosial.

Menurut Kejaksaan Arab Saudi, pelaku penyebar gosip di media sosial sama statusnya dengan pelaku tindak kriminal.

Gosip atau rumor yang dimaksud oleh Kejaksaan Saudi lebih kearah sesuatu "yang tak berdasar" dan cenderung mengarah ke berita hoax.

Terlebih beberapa gosip di media sosial tidak jarang menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketertiban umum.

Bagi pelaku yang terbukti menyebarkan gosip di media sosial, Pengadilan Arab Saudi tidak segan-segan akan menjatuhkan hukuman yang berat.

Hukuman itu berlaku bagi semua orang di Arab Saudi tanpa memandang status, jabatan, maupun kekayaan.

Selengkapnya dapat dibaca di halaman selanjutnya.

Baca Juga: Twitter Uji Coba Fitur Flock, Mirip Close Friends Instagram Stories!

Pengadilan Arab Saudi akan menjatuhkan hukuman berupa denda hingga yang terberat adalah hukuman penjara.

Siapapun yang menjadi pelaku penyebar gosip di media sosial bisa didenda sampai USD 800 ribu atau Rp 11 miliar dan penjara maksimal lima tahun.

Sementara itu, aturan ini resmi diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi setelah tuduhan pelecehan seksual dalam sebuah konser di Riyadh menyebar di media sosial.

Tidak lama setelah munculnya tuduhan itu di media sosial, Pemerintah Arab Saudi langsung membantahnya.

Pemerintah Arab Saudi sendiri membatalkan konser itu di menit-menit terakhir karena hujan lebat.

Cuaca yang sangat buruk membuat konser menjadi tidak kondusif dan memicukekacauan di mana-mana.

Namun di media sosial Arab Saudi, justru berkembang gosip yang menyebut bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap perempuan di konser tersebut.

Beberapa orang telah dipanggil untuk diinterogasi dan dimintai keterangan berkaitan dengan gosip pelecehan seksual yang kadung menyebar di media sosial.

Nah, kalau menurut sobat Nextren bagaimana tentang aturan hukum Arab Saudi bagi penyebar gosip di media sosial?

Bagikan pendapat kalian di kolom komentar ya. (*)

Baca Juga: Jangan Sebarkan Foto Korban Kecelakaan Balikpapan, Akibatnya Fatal!

Tag

Editor : Wahyu Subyanto