Tren Jasa Pembuatan SIM Online Tarif 1 Jutaan, Waspada Ternyata Hoax!

Rabu, 05 Januari 2022 | 13:02
Kompas.com

Jasa pembuatan SIM Online langsung jadi dengan tarif Rp 1 jutaan yang tengah viral

Nextren.com - Dalam beberapa hari terakhir, jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi Online (SIM Online) langsung jadi dengan tarif Rp 1 jutaan tengah menjadi tren.

Dalam unggahan yang beredar luas di media sosial Facebook, disebutkan bahwa pemilik jasa layanan siap membantu pembuatan SIM.

Pelanggan hanya perlu menyertakan syarat-syarat yang diperlukan saja seperti foto E-KTP dan pas foto 4x6 tanpa harus mengikuti prosedur maupun test yang berlaku.

Setelah itu, SIM akan diproses dan ketika SIM sudah selesai dibuat, pelanggan dapat membayarkan biaya jasa dan pembuatan dengan tarif yang beragam.

Sang pengunggah postingan mematok tarif biaya pembuatan SIM Online termurah di angka Rp 400.000 untuk SIM C.

Sedangkan untuk yang termahalyakni SIM BII harganya mencapai Rp 1.600.000.

Sementara itu, melansir dari Kompas.com,Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memberikan klarifikasinya.

Selengkapnya dapat dibaca di halaman kedua.

Baca Juga: Cara Baru dan Biaya Bikin SIM Online via Aplikasi di HP Android dan iOS

Menurut Djati, unggahan soal pembuatan SIM Online langsung jadi dengan tarif Rp 1 jutaan yang banyak beredar dan kini jadi tren tersebut tidak benar alias Hoax.

"Biasa, itu hoaks," tegas Djati, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai tren jasa pembuatan SIM Online langsung jadi yang menyesatkan itu.

"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Djati.

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM

Biaya pembuatan SIM dan perpanjangan SIM BerdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diatur tentang biaya pembuatan SIM.

Pembuatan SIM

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM BI: Rp 120.000
  • SIM BII: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM CI: Rp 100.000
  • SIM CII: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM DI: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000.
Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM DI: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000.
Baca Juga: Ujian Praktik SIM Kini Bisa Menggunakan E-Drives, Begini Skemanya

Selain itu, syarat pembuatan SIM baru juga tidak sebatasfoto E-KTP dan pas foto 4x6 saja.

Pemohon harus melengkapi semua syarat dan lolos serangkaian test untuk bisa mendapatkan sebuah SIM baru.

Info lengkap soal syarat dan mekanisme pembuatan SIM baru dapat dilihat melalui situs resmi korlantas.polri.go.id atau lewat link berikut ini.

Nah, setelah tahu informasi sebenarnya soal tren pembuatan SIM Online dengan tarif Rp 1 jutaan yang ternyata Hoax, sebaiknya sobat Nextren semua jangan tertipu ya.

Tetap patuhi semua peraturan dan Undang-Undang yang berlaku, termasuk ketika ingin membuat SIM baru. (*)

Baca Juga: Inilah Fitur Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online di Aplikasi Sinar

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya