Mau Jual HP Lama? Hapus Data Tak Cukup Lindungi Data Sebelumnya

Selasa, 28 Desember 2021 | 21:45

Ilustrasi jual hape lama

Nextren.com - Maraknya transaksi digital dan aplikasi membuat kita semua begitu mudah menyimpan data pribadi di sebuah smartphone.

Selain beresiko tersebar saat dipakai, data pribadi juga harus dikelola dengan baik saat hape akan dijual.

Semakin merebaknya ancaman kejahatan siber yang memanfaatkan kebocoran data pribadi membuat was-was.

Pengamat teknologi informasi (TI) yang juga pakar forensik digital, Ruby Alamsyah, mengatakan, data pribadi mutlak dilindungi sebaik-baiknya.

Baca Juga: Tren Instagram Ini Bisa Bikin Bahaya! Ambil Data Pribadi untuk Daftar Pinjol!

Ia mengatakan, sekali saja data pribadi bocor, maka data tersebut akan rawan disalahgunakan dan bahkan bisa semakin tersebar.

Oleh karena itu, Ruby meminta masyarakat untuk selalu mengingat bahwa data pribadi adalah sesuatu yang tidak boleh sembarangan dibagikan.

Hal itu berlaku untuk data yang bersifat fisik seperti fotokopi KTP, maupun data yang bersifat digital, seperti foto KTP di ponsel.

Tak hanya itu, Ruby juga mengatakan bahwa masyarakat perlu memahami teknik yang tepat dalam memusnahkan data-data yang tak terpakai, khususnya data digital.

Tidak cukup tekan "delete"

Menurut Ruby, menghapus data pribadi dalam bentuk digital tidak sesederhana memusnahkan dokumen fisik yang bisa dilakukan dengan cara merusaknya sampai tidak bisa direkonstruksi, misalnya dibakar atau dihancurkan menggunakan shredder (pencacah).

Ia memberikan contoh foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang biasa disimpan di ponsel dan sering digunakan untuk keperluan verifikasi di aplikasi-aplikasi elektronik.

"Kalau file-nya dihapus secara biasa aja, lalu handphone-nya dijual begitu saja tanpa dilakukan reset factory setting (kembai ke setelan pabrik), kemungkinan besar data tersebut bisa di-recover (dipulihkan) kembali oleh pemilik berikutnya," kata Ruby, Senin (27/12/2021).

Ruby mengatakan, masyarakat harus memastikan terlebih dulu bahwa data-data penting yang ada di ponsel lama sudah dihapus, sebelum mereka menjual ponsel itu atau memberikan ponsel tersebut kepada orang lain.

Baca Juga: Cara Bikin Watermark e-KTP Secara Digital dan Manual, Hindari Penyalahgunaan

"Pakai teknik wiping, kalau memang ngerti. Tapi minimal yang harus dilakukan adalah reset factory setting. Agar otomatis data-data lama itu akan terhapus secara permanen tidak bisa di-recover kembali," jelas Ruby.

Berjaga-jaga jika ponsel hilang/dicuri

Ruby mengatakan, kebocoran data pribadi juga bisa terjadi ketika ponsel hilang atau dicuri, dan tidak dipasangi proteksi apapun.

"Pastikan kita biasa menggunakan security yang maksimal di handphone kita. Misalnya, di-lock (dikunci) pakai finger print (sidik jari), di-lock pakai face ID (pengenalan wajah), di-lock pakai PIN," kata Ruby.

Pada prinsipnya, menurut dia, langkah-langkah proteksi tersebut dilakukan agar jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka ponsel tidak akan mudah ditembus.

"Intinya kita memastikan agar kalau handphone kita hilang, orang tidak bisa dengan gampang membuka data kita. Karena harus butuh PIN kita, sidik jari kita, butuh face ID kita," ujar dia.

"Pastikan kita mengaktifkan fitur-fitur keamanan di handphone kita secara optimal, agar tidak bisa diakses data-data kita bila handphone kita hilang atau dikuasai orang lain," kata Ruby.

Baca Juga: Bocornya 279 Juta Data Pribadi Penduduk Indonesia, 20 Juta Nama Lengkap dengan Foto

Tips mengamankan data pribadi

Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi, mengatakan, Kominfo senantiasa mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kemanan data pribadi masing-masing.

Dedy mengatakan, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk menjaga data pribadi, yaitu:

  • Melakukan pembaharuan password secara berkala
  • Mengaktifkan fitur Multi-Factor Authentication pada aplikasi yang mengelola data pribadi
  • Memastikan perangkat yang digunakan memiliki fitur keamanan terbaru
  • Selalu berhati-hati dalam mengakses suatu konten, jangan klik tautan yang mencurigakan
  • Periksa perizinan akses aplikasi dan pastikan aplikasi hanya dapat mengakses perangkat pengguna sesuai kebutuhan saja
  • Melaporkan kepada Kominfo jika menemukan indikasi pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi
Ia menyebutkan, masyarakat dapat menyampaikan aduan indikasi pelanggaran melalui surel yang dikirimkan ke pengendalianaptika@kominfo.go.id.

Surel tersebut dapat diisi dengan nama dan kontak pelapor, data pihak yang dilaporkan, serta deskripsi kronologis indikasi penyalahgunaan data.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Jual Ponsel? Lakukan Ini agar Data Pribadi Tidak Disalahgunakan"Penulis : Jawahir Gustav Rizal

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya